oleh

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Wabup Adlin: “Administrasi Transparan Kunci Membangun Sergai MANTAB”

-Daerah-156 views

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Wabup Adlin: “Administrasi Transparan Kunci Membangun Sergai MANTAB”

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Wakil Bupati (Wabup) Serdang Bedagai (Sergai) H Adlin Tambunan menghadiri sekaligus kegiatan Diseminasi Program Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (20/11/2025).

Wabup Adlin menegaskan bahwa kegiatan diseminasi ini merupakan momentum penting bagi para Kepala Desa untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan kemampuan dalam menjalankan administrasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pajak dan retribusi desa, pengelolaan keuangan desa yang profesional, tertib, dan sesuai regulasi, penguatan budaya gotong royong sebagai ciri khas pembangunan desa, dan kolaborasi lintas unsur desa guna mempercepat pelayanan dan pembangunan. Hal ini merupakan strategis yang harus menjadi perhatian kepala desa,” ujarnya.

Bang Adlin, sapaan akrab Wabup, menegaskan bahwa arah pembangunan desa harus sejalan dengan visi nasional “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Desa berperan penting dalam menyukseskan berbagai program prioritas, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, adaptasi perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan. Kemudian, lanjutnya, ketahanan pangan, digitalisasi desa, pengembangan potensi lokal, hingga pelaksanaan program padat karya.

" Melalui harmonisasi, sinergi, dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintahan desa, Kabupaten Sergai berkomitmen mewujudkan daerah yang MANTAB: Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan," pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. Fajar Simbolon, M.Si menyampaikan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Kemudian meningkatkan keterbukaan informasi publik, meminimalisasi potensi penyimpangan hukum serta memperkuat akuntabilitas tata kelola dana desa.

“ Kegiatan diseminasi ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk memperkokoh tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pengabdian para kepala desa demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara (Provsu) sekaligus Narasumber Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn memaparkan materi terkait Keterbukaan Informasi Publik Desa yang memiliki dasar hukum antara lain; UUD NKRI 1945, pasal 28 F, kemudia UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PERKI No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Turut hadir, Perwira Penghubung (Pabung) untuk Kabupaten Sergai Mayor Inf. Ponidi, Narasumber Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sergai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Nina Deliana Hutabarat, S.Sos., M.Si., Kepala Bappedalitbang Rusniani Purba SP, M.Si., para Camat, Kepala Desa, dan undangan lainnya.(mn.44)***

Baca Juga :
THRIFTING DIANGKAT MENJADI CONTOH TULISAN PADA WORKSHOP PENULISAN ARTIKEL TOPIK EKONOMI DALAM SUMATRA ECONOMIC DIALOGUE 2025