TAPANULI TENGAH .MitaNews.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin oleh AKP Juli Purwono, SH, MH, kembali mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba dan juga diduga sebagai bandar narkoba jenis Sabu-sabu, di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada hari Rabu (06/04/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Kedua pria tersebut yakni berinisial RW alias U (20 thn), berdomisili di Jalan SM. Raja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara dan berinisial S alias AL (51 thn), berdomisili di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa informasi ini diketahui dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitar Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Mendapat Informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Juli Purwanto, SH, MH langsung memerintahkan anggotanya dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah menuju kelokasi sasaran yang telah diinformasikan itu guna melakukan penyelidikan, karena tak ingin buruannya kabur," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa setibanya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu dilokasi sasaran sekira pukul 11.00 WIB, Tim langsung mencari posisi aman guna melakukan pengintaian dan penyelidikan. Tak menunggu waktu yang lama usai berada dalam posisi yang cukup aman, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu akhirnya melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
"Tak ingin target buruannya kabur, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat disekitar lokasi penangkapan serta semak-semak yang berada disekitar lokasi penangkapan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu berhasil menemukan 1 (satu) buah botol kecil merk Balsem Geliga yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yg dibungkus plastik bening dengan Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu seberat lebih kurang: 1,27 gram (satu koma dua tujuh gram)," jelas Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu mengintrogasi pria yang mengaku bernama inisial RW alias U (20 thn), guna pengembangan asal-usul barang haram tersebut diperolehnya.
"Ternyata, berdasarkan pengakuan RW alias U, barang haram tersebut diperoleh dan diedarkannya dari seseorang inisial S alias AL, sebagai pemilik barang haram tersebut," lanjut Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning.
Tak ingin buruannya kabur dan menghilangkan jejak usai mendapatkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu langsung bergegas menuju ke rumah asal barang haram tersebut, yakni S alias AL.
Setibanya di rumah S alias AL, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu langsung mengamankan S alias AL didalam rumahnya, sekaligus melakukan penggeladahan badan dan juga lokasi sekitar penangkapan S alias AL tersebut, namun tidak ditemukan barang berupa Narkoba dari badan dan lokasi sekitar rumah tersebut. Hanya 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam putih saja yang ditemukan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan dari S alias AL saat dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu, S alias AL mengakui dan membenarkan bahwa harang haram berupa Narkoba jenis Sabu-sabu yang ditemukan dan diamankan dari tangan RW alias U itu adalah memang benar miliknya (S alias AL_red)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pria tersebut, baik RW alias U maupun S alias AL kemudian digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah guna penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Juli Purwono SH, MH, mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui akan ada transaksi Narkotika yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika. Bahkan pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas sipelapor atau sipemberi informasi tersebut.( mn.16).
Baca juga : Polisi Ciduk Pengedar dan Pemakai Sabu di Desa Aek Tinga Sosa Palas