oleh

Pertama di Indonesia, Hendri Siregar SH Ajukan Praperadilan Pasal 158 Huruf “e” KUHAP Baru

-Hukum-321 views

Pertama di Indonesia, Hendri Siregar SH Ajukan Praperadilan Pasal 158 Huruf “e” KUHAP Baru

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Pertama di Indonesia! Hendri Siregar Ajukan Praperadilan Pasal 158 huruf "e" KUHAP Baru.
Inilah pertama kali di Indonesia, Advokat Hendri Siregar langsung menguji Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang mengatur tentang objek praperadilan yang baru dikenal yaitu mengenai, "Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa
alasan yang sah".

Hendri Siregar mengajukan Praperadilan, di Pengadilan Negeri Pelalawan Register Nomor: 1/Pid.Pra/2026, terhadap Tindakan Kepolisian Resort Pelalawan yang menunda dan menelantarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/VI/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 07 Juni 2024 terkait Pasal 242 Sumpah Palsu.

"Benar saya telah ajukan Praperadilan atas laporan polisi saya di Polres Pelalawan yang tidak jelas alasan penundaan perkara laporan saya", ungkap Advokat Hendri Siregar beberapa waktu lalu di pangkalan kerinci kepada awak media.

Laporan polisi yang saya ajukan telah beberapa kali, di gelar perkara di Mapolda Riau, namun saya menduga indikasi intervensi dari oknum di Mapolda Riau agar perkara yang saya laporkan, di hentikan tanda dasar hukum yang benar.

Perkara pidana sumpah palsu, yang saya laporkan sudah dimintai dua orang pendapat pakar ahli pidana yaitu dari Doktor Erdianto SH, MH dari Universitas Riau dan Pakar Ahli Pidana Profesor Budiman Ginting, SH, MH dari Universitas Sumatera Utara, dan kedua pakar tersebut menyatakan perbuatan pidana yang dilakukan terlapor"Aswendi" telah memenuhi unsur-unsur pidana pasal 242 KUHP.

Namun perkara tersebut selalu harus di gelar di Mapolda Riau entah apa alasannya. Bahkan alat bukti surat dan keterangan para saksi dan terlapor sudah dimiliki penyidik Polres Pelalawan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.

Saya menilai kinerja penyidik Polres Pelalawan yang tangani perkara saya sudah sangat bagus, hanya saja saya dengar informasi bahwa laporan saya itu di intervensi oknum-oknum Polda Riau agar supaya tidak dilanjutkan tanpa alasan dan dasar hukum yang benar.

Makanya saya juga menarik pihak Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai pihak Turut Termohon, karena Pak Wakil Menteri Hukum dalam vlognya menyebutkan, apabila perkara yang dilaporkan masyarakat selalu ditunda atau ditelantarkan kepolisian dapat diajukan Praperadilan mengikuti KUHAP yang baru.

Makanya, mari kita buktikan apakah KUHAP baru itu benar-benar "sakti" atau "sakit", sebut advokat Hendri Siregar. Untuk itu mati kita mengawal Praperadilan ini demi keadilan masyarakat.(Davidson)***

Baca Juga :
Jelang Konferensi VI, Sugiono Serahkan Berkas Calon Ketua PWI Sergai

News Feed