oleh

PH Pelapor Sebut Gelar Perkara Cacat Hukum, SP3 Penyidik Polda Sumut Terkesan Dipaksakan

-Hukum-400 views

PH Pelapor Sebut Gelar Perkara Cacat Hukum, SP3 Penyidik Polda Sumut Terkesan Dipaksakan

PALAS.Mitanews.co.id ||


Penasehat Hukum (PH) pelapor dalam perkara pencurian buah sawit yang dilaporkan ke Polres Padang Lawas (Palas), Poltak Silitonga, SH, MH, menyampaikan bantahan keras terhadap pemberitaan media online yang menyebut laporan kliennya telah dihentikan (SP3) oleh penyidik Polda Sumut, Sabtu 2 Agustus 2025.

Poltak menegaskan bahwa gelar perkara khusus yang dilakukan pada 1 Agustus 2025 cacat prosedur dan tidak sah secara hukum, karena dilaksanakan tanpa kehadiran pelapor, saksi-saksi, maupun kuasa hukum, meski telah diajukan permohonan penjadwalan ulang secara resmi.

"Kami sudah menyurati penyidik dan Bagwassidik agar gelar perkara ditunda dua minggu karena saya ada tugas resmi ke Kalimantan Tengah dan Tapanuli Utara. Tapi surat itu tidak direspon. Gelar tetap dilaksanakan sepihak, dan langsung dikabarkan SP3. Ini pelanggaran serius terhadap asas keadilan," tegas Poltak.

Lebih lanjut, Poltak menyayangkan adanya pernyataan sejumlah penyidik berpangkat yang dianggap keliru dan tendensius.

"Kami heran, ada oknum AKBP dan Kompol menyatakan SP3 hanya bisa dibuka lewat praperadilan. Padahal laporan kami bahkan belum naik sidik alias masih penyelidikan. Pernyataan seperti itu menyesatkan dan menunjukkan pemahaman hukum yang dangkal," katanya.

Poltak juga menyinggung kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak awal. Laporan yang disampaikan oleh kliennya telah didukung bukti kuat berupa video pencurian, saksi mata, serta dokumen kepemilikan sah kebun sawit. Bahkan saat cek lokasi bersama Kasat Reskrim, terlapor tertangkap tangan sedang mencuri, namun tidak ditindak.

"Ironisnya, saat pelapor dan warga menyaksikan pencurian langsung di TKP, polisi malah terlihat pasif. Kami menduga ada relasi khusus antara penyidik dengan pelaku pencurian," ujar Poltak.

Karena tidak mendapat keadilan di tingkat Polda, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri, dan permintaan gelar perkara khusus di Mabes. Permintaan tersebut, kata Poltak, langsung mendapat tanggapan dari Karowassidik.

Poltak selaku PH Pelapor menyampaikan empat tuntutan hukum atas kasus ini:
1. Membatalkan SP3 yang dikeluarkan tanpa prosedur sah dan tanpa kehadiran pihak pelapor.

2. Mengusut keterlibatan oknum penyidik dan pejabat Polres Padang Lawas yang diduga sengaja menggagalkan proses hukum.

3. Memindahkan penanganan kasus ke Mabes Polri atau unit yang lebih netral dan profesional.

4. Menindak penyidik yang memberi pernyataan menyesatkan di media, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Kami bukan pengacara orang kaya atau kelompok besar. Kami membela masyarakat kecil dari kampung di Sumut. Tapi kami tidak akan tinggal diam jika hukum dipermainkan," pungkasnya.(MN.02)***

Baca Juga :
Pemberitaan Judi Ikan-Ikan di Kampung Keling, Hoaks