oleh

Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Kasus Gas Oplosan di Amplas, Bareskrim Didesak Bertindak

-Hukum-117 views

Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Kasus Gas Oplosan di Amplas, Bareskrim Didesak Bertindak

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Praktisi hukum Sumatera Utara, Zakaria Rambe, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Desakan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pengibar Keadilan Sumatera Utara (Kompek-SU) di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam aksinya, mahasiswa menantang Polda Sumut menindak tegas dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Kramat Kuda, Desa Amplas.

"Harusnya Bareskrim mengambil alih kasus dugaan pengoplosan gas elpiji di Jalan Kramat Kuda, Desa Amplas, Kabupaten Deliserdang," ujar Zakaria Rambe kepada wartawan di Medan, Selasa, 4 November 2025.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Zek itu, mahasiswa mengaku memiliki bukti kuat terkait praktik pengoplosan gas bersubsidi yang diduga melibatkan aparat.

Ia menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Polri.

"Bareskrim perlu menindaklanjuti data dan temuan yang disampaikan mahasiswa. Jangan sampai masyarakat menilai aparat enggan menindak para mafia gas yang menyengsarakan rakyat," kata Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Sumatera Utara ini.

Ia menambahkan, langkah tegas aparat penegak hukum juga sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Kalau Asta Cita menegaskan penegakan hukum yang tegas dan adil, lalu apa yang ditunggu Polda Sumut dan Bareskrim? Jangan sampai terkesan menyepelekan arahan presiden atau menutup mata karena kepentingan tertentu," tegas pendiri Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) itu.

*Mahasiswa Tuding Ada 'Bocoran' Operasi*

Sebelumnya, puluhan mahasiswa Kompek-SU menggelar aksi di depan Mapolda Sumut. Mereka menuding praktik pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Jalan Kramat Kuda masih berlangsung meski telah dua kali dilakukan penggerebekan oleh polisi.

"Kami sudah dua kali turun ke jalan, tapi praktiknya masih berjalan terus," teriak Koordinator Lapangan Rasyid Habibi Daulay melalui pengeras suara.

Menurut Rasyid, penggerebekan yang dilakukan Unit IV Tipidter Polda Sumut sebelumnya tidak menemukan apa pun di lokasi. Polisi saat itu menyebut lokasi pengoplosan hanyalah lahan kosong.

"Dengan gagahnya polisi bicara di media, katanya cuma lahan kosong. Kami menduga operasi itu sudah bocor," kata Rasyid.

Ia menyebut praktik pengoplosan gas bersubsidi itu sebelumnya juga terjadi di kawasan Jalan Selambo, sebelum berpindah ke Jalan Kramat Kuda.

"Dua kali digerebek, dua kali gagal. Patut diduga ada oknum yang membekingi," ujarnya.

Aksi mahasiswa sempat memanas ketika mereka menuntut klarifikasi langsung dari tim penggerebekan yang dipimpin Kompol Mulyadi.

Namun, pihak yang menemui massa hanya Ipda Jondri dari Unit Tipidter IV Polda Sumut.

"Ini akan saya sampaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti," kata Jondri singkat.

Jawaban itu tidak memuaskan mahasiswa. Mereka menilai polisi hanya mengirim perwakilan yang tidak berwenang memberikan penjelasan substantif.

"Kami tidak butuh janji. Kami ingin klarifikasi dari tim yang turun ke lapangan. Mengapa dua kali gagal menemukan lokasi, padahal aktivitas masih terlihat?" ujar Rasyid.

Perdebatan antara mahasiswa dan aparat pun tak terhindarkan. Massa akhirnya membubarkan diri dengan janji akan melanjutkan aksi di tingkat pusat.

"Kalau Polda tidak berani, biar pusat yang turun tangan," teriak salah seorang mahasiswa sebelum meninggalkan halaman Mapolda.

Mahasiswa juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Pak Kapolda Sumut, Segera Tindak Mafia Penyalahgunaan Gas Elpiji di Jalan Kramat Kuda Amplas'.

Dalam orasinya, mereka menuding aparat setempat menutup mata terhadap aktivitas pengoplosan gas bersubsidi yang disebut telah lama beroperasi di kawasan itu.

*Latar Belakang Kasus*

Kasus dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Deliserdang mencuat sejak awal 2024.

Aktivitas itu disebut dilakukan dengan memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi ke tabung berukuran 12 kilogram non-subsidi, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan.

Polda Sumut sebelumnya menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap informasi terkait aktivitas tersebut.

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun hasil resmi penyidikan yang disampaikan ke publik. (mn.09)***

Baca Juga :
Terima Tiga Audensi, Wabup Sergai Komit Dukung Pendidikan, Prestasi Olahraga dan Kepemudaan