Pj Bupati Abdya Pastikan Tenaga Kontrak yang Terdaftar di Database BKN Diperpanjang Kontraknya
ABDYA.Mitanews.co.id ||
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Sunawardi, menegaskan komitmennya untuk memperpanjang kontrak kerja bagi tenaga kontrak yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini disampaikan Sunawardi saat menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk. Mustiari, bersama puluhan tenaga kontrak di Kantor Bupati Abdya, Kamis (9/1/2025).
"Kami berkomitmen memperpanjang kontrak tenaga kontrak yang tercatat di database BKN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif dan efisien," kata Sunawardi di hadapan peserta pertemuan.
Menurutnya, langkah ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di Abdya. Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat memberikan ketenangan serta meningkatkan kesejahteraan para tenaga kontrak.
“Peran tenaga kontrak sangat penting dalam mendukung operasional pemerintahan. Dengan keputusan ini, kami berharap mereka bisa lebih fokus menjalankan tugasnya sehingga pelayanan publik di Abdya tetap optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sunawardi menegaskan akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai rencana.
"Kami akan memastikan kebijakan ini diterapkan secara adil dan transparan," ujarnya.
Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk. Mustiari, yang akrab disapa Mus Seudong dari Partai Aceh, turut mengapresiasi langkah Pj Bupati tersebut. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap tenaga kontrak yang selama ini berkontribusi besar untuk daerah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pj Bupati memperpanjang kontrak tenaga kontrak. Ini adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di Abdya,” ungkap Tgk. Mustiari.
Keputusan tersebut disambut baik oleh para tenaga kontrak yang hadir. Mereka berharap kebijakan ini menjadi awal dari upaya peningkatan kesejahteraan dan jaminan kerja bagi tenaga kontrak di Abdya. (Ali)***
Baca Juga :
Pemkab Sergai Dorong Penataan Tenaga Non-ASN Sesuai Amanat Undang-Undang