oleh

Pj Bupati Tapteng Yetty Sembiring Resmi Laporkan 3 Orang ke Polres Tapteng

-Daerah, Hukum-2,384 views

Tapteng.MitaNews.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Yetty Sembiring, S.STP, MM, resmi laporkan 3 orang ke Polres Tapanuli Tengah, pada Rabu (29/06/2022).

Hal itu dilakukan Yetty Sembiring sebagai bentuk tindakan tegasnya kepada ketiga orang tersebut karena telah mencemarkan nama baiknya.

"Tadi saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng atas kasus pencemaran nama baik," kata Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring sambil menunjukkan surat laporan polisi tersebut kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Bupati Tapteng.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan  Polisi dengan Nomor : STTLP/211/VI/2022/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tersebut menyatakan bahwa Yetty Sembiring telah melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa dengan Tindak Pidana "Penghinaan ITE" terhadap nama baiknya yang diduga dilakukan oleh Yanto Marbun, Ametro Pandiangan, dan Jimaidi Marbun, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/211/VI/2022SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tanggal 29 Juni 2022.

Yetty mengungkapkan bahwa laporannya ke Polres Tapteng itu terkait dengan postingan Yanto Marbun di media sosial facebook. Akun Facebook Yanto Marbun memposting gambar surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Tapteng. Adapun selaku penanggungjawab aksi sebagaimana tertulis dalam isi surat tersebut, yakni Ametro Pandiangan, dan Jimaidi Marbun.

Yang mana, pada poin kedua dalam surat pemberitahuan aksi itu dijelaskan bahwa mereka menuntut Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kembali penetapan Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Yetti Sembiring, karena membiarkan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah terlibat politik praktis serta menjadi tim sukses BADAR (Bakhtiar-Darwin), antara lain, memperjualbelikan kaos bertuliskan BADAR Jilid II kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Yetty, tuduhan yang tertulis pada poin kedua dalam surat pemberitahuan aksi yang diposting oleh akun facebook atas nama Yanto Marbun tersebut, telah mencemarkan nama baiknya.

Yetty juga menegaskan, bahwa dirinya selaku Pj Bupati Tapteng tidak pernah memberikan instruksi kepada PNS untuk memperjualbelikan baju kaos ataupun melakukan politik praktis, seperti yang telah dituduhkan kepadanya.

“Saya selaku penjabat Bupati Tapteng merasa nama baik saya telah tercemar dengan terbitnya postingan tersebut. Sebab, setelah saya dilantik menjadi Penjabat Bupati Tapanuli Tengah pada tanggal 24 Mei 2022 yang lalu, dan saya tidak pernah memerintahkan para PNS untuk melakukan penjualbelian kaos Badar Jilid 2 kepada PNS, Apalagi soal kaos Badar itu sebelum saya dilantik jadi Pj Bupati Tapteng. Lagian, Pilkada juga masih lama dilaksanakan, yakni tahun 2024 mendatang,” tegas Yetty Sembiring.

Untuk itu, Pj Bupati Tapteng Yetty Sembiring berharap kepada pihak Polres Tapteng agar dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduannya tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

“Kita serahkan semuanya kepada Polres Tapteng untuk bisa diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakin, pihak Polres Tapteng akan bersikap profesional,” ungkapnya mengakhiri.(MN.16).

Baca Juga : Steering Committee Rapimnas SMSI Rapat Bersama Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat

News Feed