oleh

Pj Gubsu Agus Fatoni Pimpin RUPS LB PT Bank Sumut: Putuskan Perubahan Susunan Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah


Pj Gubsu Agus Fatoni Pimpin RUPS LB PT Bank Sumut: Putuskan Perubahan Susunan Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu), Agus Fatoni, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Sumut yang berlangsung di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Jumat (29/11/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh para pemegang saham lainnya yaitu bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, yang berperan sebagai pemegang saham atau pemilik saham daerah.

RUPS LB kali ini membahas dua agenda utama, yaitu perubahan susunan pengurus PT Bank Sumut dan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.

Perubahan Susunan Pengurus PT Bank Sumut yaitu menyetujui untuk membatalkan pengusulan Arief S Trinugroho sebagai calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut yang sebelumnya diputuskan pada RUPS LB tanggal 22 Agustus 2024.

Pemberhentian Komisaris Independen Khairy Hanim Rangkuti dengan hormat dari jabatannya sebagai Komisaris Independen.

Keputusan ini berlaku efektif sejak rapat ditutup, disertai ucapan terima kasih atas kontribusinya dan pemberian seluruh hak sesuai ketentuan PT Bank Sumut.

Selanjutnya menyetujui untuk mengangkat salah satu dari dua calon, yakni Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si dan Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si, yang telah direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut.

Pengangkatan mereka akan mengikuti proses fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika salah satu calon lulus, ia akan efektif menjabat selama empat tahun sejak persetujuan OJK.

Jika keduanya lulus, Pemegang Saham Pengendali (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) berhak memilih salah satu, sementara pengangkatan calon yang tidak dipilih batal otomatis.

Jika tidak ada yang lulus, pengangkatan keduanya batal tanpa memerlukan RUPS tambahan.

Tentang Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut rapat memutuskan untuk menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut hingga RUPS berikutnya. Keputusan ini diambil untuk memastikan pemilihan kandidat yang sesuai dengan visi strategis Bank Sumut.

*Komitmen dan Transparansi*

Dalam sambutannya, Agus Fatoni menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan strategis bagi kemajuan PT Bank Sumut.

“Keputusan yang diambil hari ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan memastikan Bank Sumut tetap menjadi pilar keuangan daerah yang terpercaya,” ujar Fatoni.

RUPS LB ini menjadi bukti komitmen Bank Sumut dalam memperkuat struktur organisasi guna menghadapi tantangan industri keuangan yang semakin kompleks. Seluruh keputusan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan kinerja Bank Sumut serta memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah Sumatera Utara.(MN.01)***

Baca Juga :
KPU Paluta Monitoring Rekapitulasi ke tingkat PPK

News Feed