PMO dan BA Sergai Bantah Tuduhan Pungli dan Gratifikasi
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Project Management Officer (PMO) dan Business Assistant (BA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi menyampaikan klarifikasi dan pernyataan sikap menanggapi pemberitaan yang beredar pada Selasa, 20 Januari 2026, di sejumlah media.
Dalam pemberitaan tersebut dengan judul " Business Assistant Diduga Diminta Patungan “Uang Terima Kasih”, BADKO HMI Sumut Laporkan Disnakerkop UMKM Sergai.
Dimana dalam pemberitaan tersebut yang disampaikan salah seorang BA, inisial RD yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terhadap Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kabupaten Sergai.
PMO dan BA Sergai menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut karena
dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan resminya,
PMO dan BA menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan saudara RD tidak benar dan tidak pernah terjadi sebagaimana yang diberitakan.
Project Management Officer (PMO) Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Suci Utami Nasution bersama Ananda Rehilina Br. Karo kepada wartawan di Sei Rampah, Rabu 21 Januari 2026, menegaskan bahwa pernyataan saudara RD sangat jauh dari fakta yang sebenarnya.
Salah satu tuduhan yang dibantah keras adalah adanya dugaan pungli dan gratifikasi terhadap Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pengumpulan dana yang kami lakukan sama sekali bukan pungutan, apalagi gratifikasi. Itu adalah inisiatif kami bersama 22 orang BA lainnya, tanpa keterlibatan saudara Rasyid yang memang tidak ikut berkontribusi dalam pengumpulan dana tersebut,” ujar Tri Suci Utami Nasution.
Ia menjelaskan bahwa pengumpulan dana dilakukan secara sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Lebih lanjut dijelaskan, dana yang dikumpulkan merupakan inisiatif internal PMO dan BA sebagai bentuk cinderamata setelah berakhirnya masa kontrak kerja tahun 2025.
Dana yang disepakati sebesar Rp150.000 per orang digunakan untuk pembelian cinderamata serta biaya transportasi pengantaran laporan Business Assistant (BA) periode Desember 2025 ke tingkat provinsi, termasuk pengantaran laporan milik saudara RD.
“Kami tegaskan, tidak ada intervensi dari Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Serdang Bedagai dalam pengumpulan dana tersebut. Semuanya murni inisiatif kami sendiri,” tegasnya.
Tri juga menambahkan bahwa hingga saat ini, cinderamata yang telah dibeli tersebut belum diserahkan kepada Kepala Dinas maupun beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud.
Hal ini dilakukan setelah saudara RD lebih dahulu mempublikasikan pemberitaan yang dinilai keliru di media sosial, bahkan sampai melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kami PMO dan BA siap dimintai keterangan secara personal dan terbuka, bahkan jika harus dikonfrontir langsung bersama saudara RD, terkait pernyataan yang telah ia buat,” pungkasnya.
BA lain menyatakan kekecewaan
sikap senada juga disampaikan oleh Rizky Hamdan Nasution, salah seorang Business Assistant (BA) Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengaku sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh saudara Rasyid.
Menurut Rizky, dugaan yang dimuat dalam rilis media tersebut bersifat tendensius dan emosional, serta tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
“Apa yang kami lakukan adalah inisiatif masing-masing BA dan PMO. Tidak ada paksaan, tidak ada perintah, dan tidak ada kepentingan lain,” ujarnya.
Rizky juga menanggapi soal rincian angka dana yang disampaikan saudara Rasyid dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa rincian tersebut merupakan laporan transparansi dan pertanggungjawaban kepada rekan-rekan BA yang telah mengeluarkan biaya.
“Itu adalah bentuk keterbukaan kami kepada kawan-kawan yang ikut berpartisipasi. Sangat disayangkan jika kemudian disalahartikan dan dijadikan dasar tuduhan,” imbuhnya.
PMO dan BA Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan bahwa pernyataan dan langkah yang diambil oleh saudara RD tidak mewakili sikap kolektif PMO dan BA secara keseluruhan. Tindakan tersebut dinilai sebagai inisiatif pribadi yang tidak pernah dibahas maupun disepakati bersama.
Melalui klarifikasi ini, PMO dan BA berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara jernih dan objektif, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
PMO dan BA Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sekaligus membuka diri terhadap proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.***
Baca Juga :
Bangunan Liar di Bantaran Sungai Disegel, Pemko Binjai Tegakkan Ketertiban Tata Ruang




















