oleh

Bangunan Liar di Bantaran Sungai Disegel, Pemko Binjai Tegakkan Ketertiban Tata Ruang

-Daerah-496 views

Bangunan Liar di Bantaran Sungai Disegel, Pemko Binjai Tegakkan Ketertiban Tata Ruang

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kota Binjai melalui tim gabungan melakukan penertiban dengan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai, tepatnya di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/01).

Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forkopimcam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., didampingi perwakilan Dinas PUTR, Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E., dan Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos.

Kasat Pol PP Kota Binjai menjelaskan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.

Tindakan ini merupakan tahapan akhir dari proses administratif yang telah berjalan sejak Desember 2025.

“Sebelumnya, pemilik bangunan sudah diberikan undangan klarifikasi, surat peringatan secara bertahap, hingga surat pemberitahuan penyegelan. Namun seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan,” tegas Arif Budiman.

Ia menambahkan, pemilik bangunan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Binjai mengerahkan personel dengan dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

"Kami telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi sebelum dilakukan penyegelan.
Langkah ini merupakan komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi Daerah Aliran Sungai serta memastikan setiap bangunan di Kota Binjai memiliki izin resmi sesuai ketentuan,” ujar tim pelaksana di lokasi.***

Baca Juga :
Rakernas XVII APKASI: Daerah Menyapa Pusat, Aspirasi Samosir Tersampaikan

News Feed