oleh

Polda dan BBKSDA Sidik Satwa Ilegal Bupati Langkat Nonaktif

-Daerah-1,289 views

Medan.Mitanews.co.id| Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menyidik satwa langka ilegal milik Bupati Langkat Nonaktif.

Satwa langka itu ditemukan di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan lalu.

“BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu,” jelas eks Kapolres Biak ini.

Sebelumnya, BBKSDA Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Plt Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar, menjelaskan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi,” ucap Irzal dalam keterangan resminya pada hari Rabu (25/1/2022).

Irzal menjeleskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi KPK kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” pungkasnya. (mn.09)