Medan.Mitanews.co.id | Polda Sumut menyatakan akan memproses laporan pelatih biliar, Khairuddin Aritonang yang melaporkan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi.
Karena itu, Polda Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap laporan resmi yang disampaikan Khairuddin Aritonang itu.
“Akan kami tindaklanjuti. Namun akan dikaji terlebih dahulu laporannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (3/1/2022).
Namun demikian, lanjut dijelaskan eks Wakapolrestabes Medan ini, Laporan Polisi (LP) yang dibuat Khairuddin Aritonang alias Choki belum sampai ke pihaknya.
“Oleh sebab itu, kita, Ditreskrimum Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” jelas Tatan.
Ditanya lebih jauh soal penyelesaian perkara melalui restoratif justice nantinya, eks Kapolres Asahan ini menyatakan akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.
“Ancaman pasalnya di bawah 1 tahun. Kita lihat dulu untuk mediasi,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini.
Sebelumnya, pelatih Cabang Olahraga Biliar, Khairuddin Aritonang resmi melaporkan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Choki, nama akrab Khairuddin melaporkan Edy Rahmayadi bersama tim kuasa hukumnya.
Laporan Choki tertuang dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.
Tertera dalam surat laporan itu, orang nomor satu di Sumut tersebut dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
“Harapannya laporan ini diproses dengan baik. Sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya,” ujar Choki di Mapolda Sumut.
Kendati demikian, lanjut dijelaskan Choki, ia masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi.
“Sampai sekarang, In sya Allah saya masih membuka pintu maaf. Kalau beliau hadir saya pastikan menerima permintaan maaf,” jelas Choki. (mn.09)
Baca juga : Pelatih Biliar Resmi Laporkan Gubsu ke Polda Sumut