oleh

Polda Sumut Bongkar 2 Kuburan Korban Kerangkeng Bupati Langkat

-Daerah, Kriminal-1,307 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Polda Sumut membongkar dua kuburan korban penganiyaan di kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Penggalian kuburan itu melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut serta Tim Forensik Runah Sakit Bhayangkara.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab sejumlah wartawan, Sabtu, (12/2/2022).

“Ya hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lebih lanjut dijelaskan eks Kapolres Biak ini, dua kuburan yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

“Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” jelasnya.

Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi mengaku penyidik akan terus mendalaminya.

“Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” tegas Juru Bicara Polda Sumut ini.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku penyidik telah mendatangi kuburan yang diduga korban dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif.

Menurutnya, penyidik bersama dengan dokter forensik rencananya akan membongkar kuburan itu.

“Kalau dibongkar apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik. Kemungkinan ada (dibongkar),” terangnya.

Panca menyebutkan, tim gabungan telah memintai keterangan sebanyak 64 lebih saksi terkait hal ini.

“Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” sebut Panca.

Tahapan itu, kata Kapolda, sudah ada di reserse, bekerjanya seperti itu dari mulai penyelidikan.

“Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut,” pungkasnya. (mn.09)

Baca juga : Nawal Lubis : Bangun Minat Baca dari Desa

News Feed