oleh

Polda Sumut Diduga ‘Tutup Mata’ Soal Pengoplosan Gas di Selambo

-Hukum-276 views

Polda Sumut Diduga ‘Tutup Mata’ Soal Pengoplosan Gas di Selambo

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Polda Sumut diduga kuat tutup mata terhadap praktik pengoplosan gas di Jalan Selambo.

Hal itu semakin dikuatkan dari penuturan sejumlah warga seputar lokasi gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kilogram ke 12 dan 50 kilogram di Jalan Selambo Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dugaan tutup matanya Polda Sumut terhadap praktik haram pengoplosan ini semakin nyata Ketika dilakukannya penggerebekan.

Karena saat penggerebekan pada hari Kamis, 6 Februari 2025, petugas hanya menemukan tanaman jagung.

Padahal, berdasarkan pengakuan warga setempat, aktivitas haram tersebut masih berlangsung, bahkan hingga saat ini.

"Kami masih melihat truk pengangkut tabung gas hilir mudik dari gudang itu," ujar salah sejumlah warga, Senin, 14 April 2025.

Memang, jelas warga, mereka melihat sejumlah petugas masuk kedalam gudang tersebut.

"Kami enggak tau ngapain polisi ke gudang itu. Tapi kami dengar-dengar infonya penggerebekan Waktu itu. Tapi, kami lihat, tak adanya yang diamankan. Cuma, pas kami baca berita, katanya petugas cuma dapat tanaman jagung di gudang itu," jelasnya yang disambut tawa kecil oleh warga lainnya.

Sebelumnya, para pemilik gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan gas tersebut diduga bekerjasama dengan petugas dalam melakukan penggerebekan agar seolah-olah polisi telah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Namun nyatanya, skenario yang dibangun oleh para mafia pengoplos gas yang disebut-sebut melibatkan oknum di Polda Sumut ini terbantahkan dengan pernyataan warga.

Akan tetapi, Polda Sumut lewat keterangan resmi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) semasa dijabat, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem menyatakan tidak menemukan gudang gas LPG oplosan yang dimaksud.

Padahal, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, pihaknya bersama jajaran akan menindak para pelaku yang merugikan kekayaan negara, termasuk praktik pengoplosan gas.

"Bila ditemukan tempat-tempat pengoplosan, silahkan dilaporkan ke pihak kepolisian pasti kita tindak," tegas Kapolda Sumut, Irjen Whisnu saat membuka Rapim Polda Sumut 2025 di Aula Tribrata pada hari Kamis, 6 Februari 2025.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, sudah ada kebijakan terkait dengan gas 3 kilogram.

"Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari pusat untuk melakukan operasi terhadap penyelewengan gas 3 kilogram," jelas Kapolda.

Bahkan, Kapolda menegaskan, bila menemukan praktik ilegal seperti pengoplosan gas subsidi, pihaknya akan segera menyampaikannya.

"Nanti akan kita sampaikan apabila kita menemukan dan kita ungkap pelaku-pelakunya," tegasnya.

Namun, statmen tegas dari Kapolda Sumut tersebut dianggap isapan jempol belaka oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri lewat praktik pengoplosan gas.

Buktinya, Rapi Lamnur Siregar koordinator aksi massa di Mapolda Sumut pada hari Senin, 20 Januari 2025 menyatakan dengan tegas bahwa ada praktik pengoplosan gas tak jauh dari markas Polda Sumut.

Bahkan, menurut Rapi, ada oknum yang diduga kuat meruntuhkan wibawa institusinya dengan membekingi praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ke tabung 5,5 serta 12 dan 50 kilogram di Jalan Selambo Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.(MN.09)***

Baca Juga :
Ditreskrimsus Polda Sumut Diduga ‘Tutup Mata’ Soal Pengoplosan Gas di Selambo

News Feed