MEDAN.Mitanews.co.id | Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyita Rp158 miliar aset bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK.
Kapolda Sumut Irjen Ridwan Zulkarnain (RZ) Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, memaparkan, selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Apin BK dikenakan TPPU,” ujar Kapolda, Rabu (30/11/2022).
Dalam kasus TPPU ini, lanjut Kapolda menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK.
Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar,” jelas eks Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Untuk itu, kata Panca, Polda Sumut secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang pada 8 Agustus 2022.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur. (mn.09)
Baca Juga : Al-Jam’lyatul Wasliyah Binjai, Dukung Program Pemko Saat Peringatan HUT ke-92