Nedan.Mitanews.co.id | Polemik pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting akan memanggil Komisi A.
Pemanggilan Komisi A tersebut, direncanakan pada (28/2/2022) mendatang.
Menurut Baskami Ginting, rencana pertemuannya dengan komisi A merupakan kesepakatan pimpinan dewan dan sebagai tindaklanjut atas keberatan yang disampaikan oleh sejumlah calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 pada Kamis, (3/2/2022) lalu.
“Kita akan mengundang komisi A terlebih dahulu. Pimpinan akan mengundang komisi A, nanti kita mengklarifikasi dulu,” ujar Baskami Ginting ketika dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Menurut Politikus PDI Perjuangan tersebut, hingga saat ini belum ada jalan keluar yang ditemukan untuk penyelesaian kericuhan seleksi KPID Sumut, sebelum agenda pertemuan tersebut dilangsungkan.
“Setelah itu baru kita putuskan kembali dengan pimpinan dewan kita rapat. Belum tahu (kocok ulang), kita akan melihat ada melanggar tatib atau tidak,” ungkap Baskami.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga angkat bicara mengenai adanya persoalan dalam pemilihan komisioner KPID Sumut.
Meski tidak mengetahui secara rinci penyebab polemik dalam seleksi lembaga adhoc itu, namun Edy berencana akan menanyakan langsung kepada DPRD.
“Nanti saya lihat. Saya cek, penolakan. Yang ngetes, kan DPRD. Saya belum tahu persoalannya,” ujar Edy sembari berjanji akan melakukan pengecekan SK perpanjangan petahana yang dianggap bermasalah. (mn.09)
Baca juga : Sekda Asahan Pimpin Apel Gabungan Meminta ASN Tetapkan 3T