Padang Lawas.Mitanews.co.id ||
Polres Padang Lawas (Palas) diminta segera menangkap pelaku penganiayaan wartawan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat melakukan tugas peliputan di Desa Sungai Korang Dusun Kali Kapuk, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas.
Hal itu disampaikan oleh puluhan wartawan dari Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara bersama LSM saat mempertanyakan LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 29 April 2023 tentang penganiayaan terhadap wartawan di Pos Palang milik PT MAI di Desa Sungai Korang Dusun Kali Kapuk Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas.
Menanggapi wartawan, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH,.MH melalui KBO IPTU Suyitno didampingi Kanit Pidum IPDA Budi Candra Nasution dalam keterangannya mengungkapkan kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Sosa.
"Tadi sudah saya cek ke Polsek Sosa, kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh tim penyidik. Setelah laporan penyelidikan dari Polsek Sosa diserahkan ke Polres Palas maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan media menanyakan langsung ke Polsek Sosa," Ujar Suyitno di ruang Reskrim Mapolres Palas, Selasa (13/06/23).
Suyitno juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah rekan-rekan media dalam mengawal kasus penganiayaan wartawan tersebut di Dusun Kali Kapuk.
"Secara pribadi saya mengapresiasi langkah rekan-rekan media dalam mengawal kasus ini, dan kita juga perlu menyampaikan bahwa kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut akan kita usut tuntas dan jika dalam gelar perkara nantinya ada tersangka maka secepatnya akan kita proses secara hukum dan undang-undang yang berlaku," jelas IPTU Suyitno.
Terpisah, Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap saat dikonfirmasi terkait LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT kasus penganiayaan dalam hal ini pelapor atas nama MH (53), Haposan mengatakan saat ini sedang di tangani oleh tim penyidik dari unit Reskrim Polsek Sosa dan besok akan dilimpahkan ke Polres Palas dan dilakukan gelar perkara.
"Kasus tersebut dalam penanganan tim penyidik unit Reskrim Polsek Sosa, barusan saya tanyakan kepada tim penyidik, berkas nya sudah lengkap semua, segera akan kita serahkan ke Polres Palas untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, segera dibuatkan surat penangkapan terhadap tersangka," jelas Haposan.
Kepada awak media, Haposan menegaskan akan mengungkap kasus penganiayaan ini sesuai undang-undang yang berlaku, apalagi yang menjadi korban dari rekan media yang saat itu sedang melakukan peliputan di daerah itu.
Haposan juga mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini ada sedikit kendala dimana dusun Kali Kapuk ini dulunya masuk wilayah Provinsi Riau namun setelah dilakukan pengukuran tapal batas, dusun Kali Kapuk masuk wilayah Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.
"Mengingat desa Kali Kapuk ini baru ditetapkan masuk wilayah Padang Lawas kita mengalamai kendala karena selama ini desa Kali Kapuk merupakan wilayah hukum Polsek Tambusai," tutur Haposan.(FH/Fauzi)
Baca Juga :
Gubsu dan Wabup Sergai Resmikan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Abdullah Al Busyroni