Medan.Mitanews.co.id | Personel Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan, menembak mati begal sadis yang meresahkan warga Kota Medan.
Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis begal dan jambret yang ditembak mati tersebut ialah Muhammad Dwiki Ariandi (25).
Informasi dihimpun menyebutkan, petugas terpaksa menembak pelaku karena yang bersangkutan mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau saat akan ditangkap pada Jumat, (25/2/2022) dini hari di Jalan Bersama Simpang Kongsi, Marindal.
Sementara, tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkan oleh pelaku.
Dari lokasi, Tim Jatanras mengamankan sebilah pisau milik warga Jalan M Yakub, Medan Perjuangan tersebut.
Kemudian, saat itu, petugas langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit (RS) Adam Malik untuk mendapat pertolongan.
“Namun sesampainya di Rumah Sakit Adam Malik, menurut keterangan tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu, tim membawa jenazah pelaku ke Rumah Sakit Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Jumat (25/2/2022).
Selain menembak mati pelaku, lanjut dijelaskan Firdaus, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Muhammad Hadji dan Hendra Sani yang merupakan resedivis yang sudah pernah ditangkap serta dipenjara pada tahun 2020 dan sudah divonis.
“Sesangkan penembakan dan penangkapan para pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020,” jelas eks Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini.
Dalam laporan tersebut, ungkap Firdaus, korban adalah Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia yang dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, (9/10/2020).
“Hasil interogasi dua pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan bahwa mereka melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya, antara lain di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur dan Jalan Ringroad,” ungkap Firdaus.
Dari para pelaku, sebutnya, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku saat beraksi, Yamah Mio, handphone infinix, sebilah pisau dan cincin yang digunakan pelaku.
“Pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini seraya menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mn.09)
Baca juga : Tekan Angka Covid 19 ASN dan TKS Harus dukung Vaksinasi