Aceh Barat Daya.MitaNews.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menangkap seorang pelaku peredaran narkoba jenis ganja, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 300 gram serta 1 (satu) buah handphone merk realme warna biru, Rabu (29/6/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Ipda Hengki Harianto di Blangpidie, Rabu mengatakan tersangka Andri Alfian Yolanda (22) ditangkap pada Selasa (28/6) sekira pukul 21.00 WIB.
"Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan jual beli Narkotika jenis ganja di Simpang Lawang Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Abdya. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan saat berada diseputaran tempat kejadian petugas melihat seseorang yang sedang duduk di Pos Jaga kemudian petugas langsung mendatangi dan langsung mengamankan pelaku," jelasnya.
Lanjutkan, Setelah diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus besar Ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah yang disimpan di dalam celana yang dipakai pelaku.
"Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang ikut disaksikan oleh aparatur Gampong dan kembali mendapatkan barang bukti sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus ganja di bawah ranjang kamar tidur pelaku. Pelaku mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual.
Ipda Hengki Harianto mengatakan, pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali)
Baca Juga : Proyek Jalan 450 Km ‘Legacy’ Gubsu Edy Periode Pertama