Lubuklinggau.Mitanews.co.id |
Sudah kali-kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kasus penggelapan motor, penjambretan serta residivis kasus penganiyaan tak menjadikan pelaku ini tobat.
Terakhir pelaku tersandung kasus pembegalan dengan korban adalah Agusman (60) warga jalan Yos Sudarso, gang Wijaya, RT 01, kelurahan Taba Koji, kecamatan Lubuklinggau Timur l, kota Lubuklinggau.
Kasus pembegalan yang melibatkan dua pelaku atas nama Arzan (38) alamat jalan Yos Sudarso, gang Kerinci l, RT 11, kelurahan Taba Jemekeh, kecamatan Lubuklinggau Timur l, serta Rendi Sandra (34) beralamat jalan Dempo Raya Perumnas Nikah, RT 04, kelurahan Air Kuti, kecamatan Lubuklinggau Timur l, kota Lubuklinggau.
Berhasil dihimpun, pelaku kasus 365 ayat 2 ini berhasil diungkap Polres Lubuklinggau saat dua pelaku begal dengan modus berpura pura menjadi penumpang ojek.
Kronologis kejadian, saat itu kedua tersangka meminta di antarkan ke arah Perumahan Griya Asri di Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Sesampainya di tujuan tersangka menyuruh korban untuk tetap melanjutkan perjalanan karena belum sampai di tempat tujuan.
Pada saat di TKP Simpang Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Jl. Jend. Pol. Moch. Hasan Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau terlapor langsung menodongkan sebilah senjata tajam jenis pisau kearah dada korban. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur. Rabu (20/09/2021).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono diwakili oleh Kasat Reskrim AKP M Rommy membenarkan kejadian tersebut.
” Setelah mendapatkan LP / B / 135 / IX / 2021 / POLDA SUMSEL / POLRES LUBUKLINGGAU / POLSEK LUBUKLINGGAU BARAT, tim kemudian meluncur ke TKP setelah mendapatkan info dari masyarakat,” ujar Kasat Rommy.
Diteruskan Kasat, kejadian yang terjadi pada pukul 21.00 wib tersebut menyebabkan korban menderita kerugian hingga 11 juta rupiah.
” Korban kehilangan Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo warna hitam tahun 2012, No. Polisi : BG 3910 HY, No. Rangka : MH1JBE116CK475707, No. Mesin : JBE13-1465464. Atas nama Agusman, berikut kelengkapan lainnya,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, ternyata pelaku sudah sering tersandung kasus lain diantaranya. Bahwa Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama sdr. RENDI SANDRA FISKAL di Jalan Jend. Pol. Moch. Hasan Kel. Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Bahwa tersangka mengakui telah melakukan Penggelapan kendaraan Sepeda Motor (2 LP). Bahwa tersangka mengakui telah melakukan Tp. Curas / jambret didepan Lippo Mall Jl. Yos Sudarso Kel. Taba Koji Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. Bahwa tersangka mengakui pernah menjalani hukuman perkara Penganiayaan dan Penggelapan serta menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
” Saat di lakukan interogasi, ternyata kedua pelaku sudah memiliki rekam jejak sebagai pelaku yang lihai ,” tandas Rommy. (Doni)
Baca juga : Bantu Pendidikan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19, Pertamina Bagikan Santunan