Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Hadirat ST Gea Menghadiri panggilan penyidik untuk di mintai keterangannya pada laporan penggelapan dan penipuan, bertempat di Ruang Penyidik Unit II Satreskrim Mapolres Nias, Jumat (02/09/2022).
Berdasarkan laporannya terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang di sampaikan oleh Hadirat ST Gea,SE secara tertulis kepada Kapolres Nias, laporannya tersebut di sampaikan pada tanggal 23 Agustus 2022 lalu, perihal : Dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana kesepakatan bersama calon legislatif kota Gunungsitoli tahun 2019.
Dari pantauan media, oHadirat ST Gea sedang di cecar 16 pertanyaan oleh oknum penyidik Briptu Darma Setiawan Nazara, dalam keterangannya tersebut, Hadirat menjelaskan rangkaian kesepakatan yang sebelumnya telah di buat antara caleg PDIP Dapil II Gunungsitoli Idanoi tahun 2019 lalu.
Setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan Hadirat ST Gea, maka surat Pemberitahuan Penelitian Laporan dengan Nomor : B/129/VIII/2022/Reskrim, diserahkan oleh penyidik unit II atas nama Briptu Darma Setiawan Nazara kepada pelapor.
Hadirat ST Gea yang diwawancarai Awak Media, menjelaskan bahwa sesuai dengan pengaduan saya tertanggal 22 Agustus 2022 tentang Dugaan tindak pidana penggelapan dan Penipuan yang dilakukan oleh Sowa'a Laoli selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli, hari ini saya di mintai keterangan oleh Reskrim Polres Nias di Unit II, ucapnya selaku Politisi PDIP.
Tambahnya, saya berharap bahwa kasus ini segera di tingkatkan ketahap Penyelidikan, dalam waktu dekat penyidik akan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang saya ajukan setidak tidaknya ada 5 orang,termasuk yang berhak menerima uang kontribusi hasil kesepakatan namun sampai saat ini belum dibayarkan secara utuh atau sempurna. ungkap Hadirat.
"Harapan yang sangat penting adalah pihak Polres Nias mampu menerapkan kesamaan masyarakat di hadapan Hukum" terang Hadirat.(ad)
Baca Juga : Tasyakuran HUT Ke-13 LPEI Berkomitmen #SemakinApik Mendorong Ekspor Nasional