Padanglawas.Mitanews.co.id | Sekda Kabupaten Padanglawas (Palas) Arpan Nasution S.Sos berharap semoga Aplikasi SIMPEL PBJ bisa diterapkan dengan baik sehingga memudahkan kita dalam pembuatan laporan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekda Palas Arpan Nasution S.Sos saat membuka acara launching Aplikasi Sistem Informasi Manitoring dan Pelaporan Pengadaan Barang dan Jasa (SIMPEL PBJ), di Aula SKPD Terpadu Sigala gala, Jum'at (02/09/2022).
Dalam arahannya Sekda Arpan Nasution S.Sos Juga mengucapkan terimakasih kepada Kabag BPJ Ahmad Fausi S.Sos, M.Si bersama dengan tim yang telah membuat aplikasi ini, ungkapnya.
Selanjutnya kepada Fauzi bersama dengan tim juga dituntut untuk membuat aplikasi ini benar benar bisa dipergunakan di ruang lingkup Pemkab Palas, ujar sekda.
"Sehingga dengan adanya aplikasi Simpel PBJ ini benar sangat membantu dan memudahkan kita dalam pembuatan laporan", pungkas Sekda Arpan Nasution.
Senada dengan Sekda, Asisten II Drs. Marza Jennova,MM juga mengucapkan selamat atas launching Aplikasi Simpel PBJ, semoga aplikasi ini benar benar bisa berguna dan di manfaatkan sebaik mungkin di lingkungan Pemkab Palas.
Selain itu kita sebagai perangkat daerah Pemkab Palas dituntut untut terus ber inovasi dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Padanglawas, Ungkapnya.
Sementara itu Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Ahmad Fauzi S.Sos,.M.Si dalam sambutan serta sosialisai penggunaan Aplikasi Simpel PBJ ini mengatakan, SIMPEL PBJ atau Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung adalah sistem pengadaan barang dan jasa yang dibangun untuk memfasilitasi proses pengadaan secara langsung menggunakan elektronik.
"Tujuan aplikasi SIMPeL di antaranya meliputi transparansi dan akuntabilitas pengadaan langsung, standarisasi proses dan dokumen pengadaan langsung, sentralisasi data pengadaan langsung, serta pembentukan database penyedia pengadaan langsung", ungkapnya.
Manfaat SIMPeL di antaranya yaitu otomatisasi proses dan audit trail, e-filing dokumen pengadaan langsung, mendorong penyedia meningkatkan kualitas, meningkatkan efektivitas dan kualitas laporan. Selain itu, keuntungan lain yang didapat pada waktu pelaksanaannya, terangnya.
Penghitungan waktu pelaksanaan dengan SIMPeL dapat menghemat waktu 50% dibandingkan cara konvensional. Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung di Lingkungan Kemendikbud, pungkasnya.(FH)
Baca Juga : Polres Nias Terima Laporan Hadirat ST Gea