MEDAN.Mitanews.co.id | Polres Padanglawas berkomitmen untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat di setiap unit-unit layanan yang ada di Mapolres tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan usai mengikuti workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin, (1/8/2022).
"Polres Padanglawas berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di unit-unit layanan yang ada. Sehingga, masyarakat benar-benar terlayani dengan baik," ujar AKBP AKBP Indra Yanitra Irawan menjawab sejumlah wartawan.
Lebih lanjut dijelaskannya, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat merupakan sebuah kewajiban bagi pihaknya selaku penyelenggara layanan.
"Apalagi, hal itu merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945. Maka dari itu, kita wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 ini.
Untuk itu, kata Kapolres Padanglawas, pihaknya akan memanfaatkan sebaik mungkin workshop yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut ini.
"Tentu workshop ini sangat bermanfaat. Sehingga kita mengetahui poin-poin penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan opini pelayanan publik kita nantinya semakin baik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lebih kompleks dari sebelumnya.
"Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tahun, ini lebih kompleks dan mencakup banyak aspek pelayanan publik," kata Abyadi.
Jika penilaian tahun lalu, lanjut Abyadi menjelaskan, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan.
"Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu," jelas Abyadi.
Kemudian, sebut Abyadi, demikian juga halnya dengan hasil penilaian.
"Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi. Kemudian, hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik," sebutnya.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, ungkap Abyadi, sebagai penyelenggara pelayanan publik, penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdapat pada 14 komponen dalam Pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelyanan publik.
"Selain itu, dalam penilaian kali ini, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dilaksanakan oleh instansi terkait menjadi nilai tambah. Namun, jika tidak dilaksanakan, pengaruhnya terhadap penilaian jadi buruk," ungkapnya.
Karena itu, kata Abyadi, lewat workshop ini, pihaknya berharap ada peningkatan dari Pemda dan instansi terkait dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 ini. (mn.09)
Baca Juga : DPD Partai NasDem Tapteng Ikuti Sosialiasi PKPU No 4 Tahun 2022 di Kantor KPU Tapteng