oleh

Polres Samosir Amankan Pemilik dan Pengguna Narkotika Jenis Ganja

-Hukum, Kriminal-841 views


Polres Samosir Amankan Pemilik dan Pengguna Narkotika Jenis Ganja

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja di wilayah hukum Polres Samosir.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu warung tuak Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang antara lain CS (37 tahun) petani warga Desa Panampangan Kecamatan Pangururan. DS (28 tahun) wiraswasta warga Desa Panampangan Kecamatan Pangururan. MHM (40 tahun) petani warga Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan. SM (24 tahun) petani warga Desa Panampangan Kecamatan Pangururan. RS (56 tahun) petani warga Desa Pardugul Kecamatan Pangururan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun dan biji ganja dengan berat total 23,83 gram. 1 bungkus plastik kecil berisi sisa linting diduga narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram. 11 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 450 gram.

Kronologi Penangkapan
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H. melalui kasi humas Vandu Marpaung kepada wartawan, kamis ( 23/1 ) penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Panampangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Suhadi, S.H., melakukan pemantauan ke lokasi yang disebut.

Pada pukul 22.00 wib polisi mendapati lima orang yang dicurigai di dalam sebuah warung tuak. Saat di lakukan penggeledahan salah satu orang CS, mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya lalu langsung dilakukan penggeledahan. polisi menemukan 4 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, termasuk sisa lintingan yang sudah digunakan.

Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap CS mengungkap bahwa ia juga menanam ganja di ladang Desa Panampangan. Hasilnya Pada Senin (20/1/2025), polisi menemukan 11 batang tanaman ganja di lokasi tersebut.

Kelima orang jadi tersangka dan sudah menjalani tes urine yang hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hanya tersangka CS yang ditahan karena terbukti menanam ganja dan dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk empat orang tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) karena barang bukti yang terkait dengan mereka berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Kasat Resnarkoba AKP Ferry Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Samosir akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya.(SH)***

Baca Juga :
Pendataan Calon Penerima Bantuan Iuran JKK-JKM DBH Sawit 2025 Di Rokan Hulu

News Feed