oleh

Polres Samosir Bongkar Tiga Kasus Pencurian, Enam Tersangka Diamankan; Kapolres: “Lapor ke 110, Kami Siap Melayani 24 Jam”

-Hukum-66 views

Polres Samosir Bongkar Tiga Kasus Pencurian, Enam Tersangka Diamankan; Kapolres: “Lapor ke 110, Kami Siap Melayani 24 Jam”

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Komitmen Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim, sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Sabtu (6/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., Kanit I Satreskrim IPDA Widodo Kaban, Ps. Kasi Propam IPDA D.B. Siregar, serta dihadiri sejumlah wartawan.

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa konferensi pers merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus wujud akuntabilitas Polri dalam penanganan setiap perkara yang menjadi perhatian publik.

"Kami ingin masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilakukan Polres Samosir. Ini bagian dari transparansi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat," ujar AKBP Rina.

Tiga Kasus, Enam Tersangka

Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni PMM, warga Kabupaten Toba, serta JRL dan NNR yang merupakan warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Ketiganya dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ASR, warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu jaket hoodie warna biru tua dan satu buah mancis yang dilengkapi lampu senter.

ASR dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara kasus ketiga adalah pencurian perhiasan emas yang terjadi pada 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial IGP, warga Kabupaten Toba, dan MP, warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Barang bukti yang berhasil diamankan terbilang cukup signifikan, yakni tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar faktur pembelian emas, uang tunai sebesar Rp25.390.000, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Kapolres Samosir menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Untuk itu, ia mengajak seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui layanan darurat Polri 110.

"Silakan manfaatkan layanan 110. Apapun bentuk pengaduannya, kami siap menerima dan menindaklanjuti. Mau siang ataupun malam, petugas kami akan merespons laporan masyarakat," tegas AKBP Rina.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Samosir.

Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Samosir.

Ia memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri akan tetap diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Samosir, kami tegaskan tidak ada tempat untuk bersembunyi. Sampai ke mana pun pelaku melarikan diri, akan kami kejar dan kami proses sesuai hukum," tegasnya.

Konferensi pers berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara wartawan dan jajaran penyidik. Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Pengungkapan tiga kasus dengan enam tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Samosir dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Samosir.***

Baca Juga :
Begini Status 27 Pengunjung Captain Amerika dan Ryan Cafe yang di Razia

News Feed