oleh

Polres Samosir Jemput Pemilik Akun Rio Bastian Dari Batam, Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

-Daerah-81 views

Polres Samosir Jemput Pemilik Akun Rio Bastian Dari Batam, Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Kepolisian Resor (Polres) Samosir menjemput paksa seorang pria pemilik akun FB bernama Rio Bastian dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penjemputan ini dilakukan menyusul laporan resmi dari Maya Sidabutar, warga Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir, Ipda Martin Aritonang, menjelaskan bahwa proses penjemputan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dan dilengkapi dengan surat perintah resmi.

“Penjemputan terhadap saudara Rio Bastian dilakukan berdasarkan surat perintah membawa, yang diterbitkan setelah kami menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook pada tahun 2024,” ujar Martin kepada wartawan di Mapolres Samosir, Pangururan, Jumat 4 Juli 2025.

Dua personel Polres Samosir diberangkatkan ke Batam sejak sepekan lalu untuk melakukan pencarian. Rio akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa ke Samosir pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan pengawalan ketat dua anggota kepolisian.

“Hari ini Rio sudah berada di Mapolres Samosir. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan,” jelas Martin.

Masih Tahap Penyelidikan

Penyidik, lanjut Martin, masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak. Selain bukti digital, tim penyidik juga akan melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis konten yang diunggah Rio Bastian di media sosial.

“Penyelidikan sedang kami kembangkan. Kami juga akan melibatkan saksi ahli untuk mendukung proses hukum,” katanya.

Martin memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rio Bastian maupun kuasa hukumnya terkait penjemputan paksa tersebut.(HS)***

Baca Juga :
Aliansi Jurnalis Gelar FGD Karhutla di Samosir: Terbakar atau Dibakar?

News Feed