oleh

Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP

-Hukum-257 views


Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Polres Serdang Bedagai (Sergai) gelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Jum'at 13 Desember 2024 terhadap siswi SMP berinisial (AS) di Kecamatan Pantai Cermin oleh tersangka Herli Fadli Nasution alias Nanang (27), Rabu 12 Februari 2025.

Ratusan warga menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak jauh dari rumah korban hingga sempat membuat repot pihak kepolisian.

Rekonstruksi yang mendapat pengawalan 138 personil gabungan dan 30 Brimob Polda Sumut ,dilakukan sebanyak 20 reka adegan yang diperankan oleh tersangka, Saksi Sigit Muhamad Rizal, Saksi Dedi Irawan alias Sitanggang dan dibantu oleh personil Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Sergai adalah Juwita, S.H dan Jonathan, S.H, Penasehat Hukum tersangka Rismando Siregar, S.H dan Ismayani dari PH pihak korban.

Supardi Harefa dan Rubiah kedua orang tua korban , sejak Pukul 09.00 WIB turut menyaksikan jalannya rekonstruksi bertempat di TKP Dusun III Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin.

KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi,S.H, M.H menerangkan, rekontruksi dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang.

Lanjut Zulfan , rekon diawali dengan adegan pertama dimana tersangka meminta antar oleh saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah saksi Joynadi sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan.

Tersangka disangkakan melakukan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak itu
dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Herli dijerat melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Turut menyaksikan prose rekonstruksi, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu S.I.K, M.H, Waka Polres Mukmin Rambe,S.H, dan para PJU Polres Sergai. (mn.44)***

Baca Juga :
Camat Bintang Bayu Buka STQ dan Berikan Uang Saku dan Baju Batik

News Feed