oleh

Polres Tapsel Tangkap Pencuri Mas di Paluta

-Hukum, Kriminal-1,627 views

Paluta.Mitanews.co.id | Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, 3 dari 4 pelaku pencurian dan tindak kekerasan terhadap Pemberian Hasibuan (korban) sudah diamankan. Namun, satu pelaku masih DPO dan satu pelaku meninggal dunia.

Hal ini di sampaikan Kapolres pada saat konfrensi pers terkait kasus tindak pidana Pencurian dengan diikuti Tindak kekerasan.

" IH, SP dan AD yang merupakan pelaku sudah diamankan, namun AD yang juga pelaku dinyatakan meninggal dunia. sedangkan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres AKBP Imam ZR dalam konferensi pers di dampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap SH, KBO Sat Reskrim Polres Tapsel IPTU Sucipto S,H, Kanit Pidum Satreskrim IPDA Danni Sidahuruk S,H dan personil polisi lainnya di Aula Pratidina Polres Tapsel, Selasa (6/12/).

Adapun kronologis kejadian itu berawal saat, korban atas nama Pemberian Hasibuan berangkat dari rumahnya di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua untuk berjualan emas ke Pasar Sipiongot. Sebelumnya, korban menjemput sepeda motor merk supra X 125 berwarna merah dengan nomor polisi BB 5777 JA.

Selanjutnya pada Senin (16/5/2022) lalu, sekitar pukul 09.00 Wib, korban berangkat ke pekan di Desa Parigi, Kecamatan Dolok, saat hendak pulang sekira pukul 13.00 Wib, korban mengendarai sepeda motor miliknya dan juga membawa tas berisikan emas sebanyak 900 gram beserta uang tunai Rp10 juta.

Di lokasi kejadian tepatnya di Perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, tiba-tiba dua orang tak dikenal datang dari arah belakang dan berhenti didepan korban. Satu pelaku berdiri dikendaraan dan satu orang pelaku turun dari kendaraan dan langsung memanggil dan memukul kepal bagian belakang korban sehingga korban tidak menyadarkan diri.

“Yang satu orang turun dari sepeda motornya dan senyum kearah korban. Kemudian, ia memanggil korban dan langsung memukul kepala bagian belakang korban,” ungkap Zamroni.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 potong kayu bulat berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban), 1 potong Handuk berwarna abu-abu (untuk membungkus kayu), 1 sandal merk porto (milik korban), 1 unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian), 1 unit Mobil Xenia milik Sangbaini Pelita (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian), 1 unit Handphone merk Oppo (Hasil kejahatan) dan 1 lembar surat Pegadian 10 cincin (hasil kejajatan yang masih gadaikan).

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan di Mako Polres Tapsel dan dijerat KUHP pasal 365 ayat 2 atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun.(MN.08)

Baca Juga : Bupati Asahan Menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

News Feed