TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Polsek Sorkam dan Polsek Barus berhasil mengungkap aksi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas atau Jambret) yang terjadi Pada hari Minggu kemarin, tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Lintas Barus-Sibolga Pal 7 Linkungan VI Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kerja keras Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Sorkam dan Polsek Barus melakukan Penyelidikan kasus tersebut akhirnya membuahkan hasil yang baik dengan berhasil menangkap salah satu pelaku curas atau jambret tersebut berinisial REA alias R (16thn), yang merupakan warga Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Senin kemarin (31/7/2023) sekira pukul 16.00 wib di Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam Barat.
Kedua Korban, yakni Risdiani Barasa (18thn) dan Sartini Barasa (19thn) juga turut hadir di Polsek Barus itu untuk menunjukkan kebenaran pakaian persis yang dipakai kedua tersangka saat melakukan aksinya.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Horas Gurning membenarkan penangkapan salah satu dari kedua pelaku jambret tersebut.
Kepada Polisi, saat diinterogasi pelaku berinisial REA alias R tersebut mengakui dan membenarkan telah melakukan penjambretan di Pal 7. Pelaku juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukannya bersama seorang temannya inisial JP, yang merupakan warga Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng (melarikan diri_red).
Kasi Humas Polres Tapteng itu menjelaskan bahwa awal mula terjadinya aksi curas/jambret tersebut bermula saat kedua pelaku melihat korban dipantai sambil foto Selfi, dan ketika diajak kenalan oleh pelaku, ternyata korban tidak mau. Selanjutnya pelaku mengambil kunci sepeda motor korban, dan setelah korban terus membujuk, lalu kunci dikembalikan oleh pelaku dan akhirnya kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya, korban bermaksud pulang dengan menaiki sepeda motornya, dan kedua korban tersebut berboncengan melintasi Jalan Lintas Barus-Sibolga Pal 7 Lingkungan VI Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun naas, saat korban melewati kendaraan pelaku, korban melihat bahwa sepeda motor Pelaku yaitu Honda Supra warna merah yg dikemudikan oleh JP (sebagai Joki_red) memepet sepeda motor korban. Kemudian pelaku REA alias R (sebagai eksekutor_red) langsung menarik tas sandang korban dan sempat terjadi aksi tarik menarik hingga tali tas korban terputus, bahkan korban juga sampai jatuh dari sepeda motornya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku REA alias R dan juga JP langsung melarikan diri masuk kedalam kebun sawit di Pulo Pane Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sesampainya dalam kebun sawit, kedua pelaku membuka tas sandang milik korban yang merupakan hasil Pencurian kekerasan (Jambret), dan dalam tas yang dijambret itu berisi 2 (dua) unit hp dan uang tunai Rp 110.000.
Kemudian, pelaku JP (sedang dalam pengejaran_red) langsung membagi hasil curian tersebut, yang mana saat itu pelaku RE alias R mendapat 1 (satu) unit Hp merk Infiniclx, sedangkan pelaku JP mendapat bagian 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110.000, yang dipergunakan untuk mengganti ban dalam sepeda motor mereka yang bocor serta membeli makanan dan minuman. Pada malam harinya, kedua pelaku tidur dirumah pelaku REA alias R.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Tapteng itu mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku REA alias R, Tim gabungan Satreskrim Polres Tapteng bersama Polsek Sorkam dan Barus itu langsung melakukan pengejaran guna memburu pelaku JP ke kediamannya dan juga kediaman orang tuanya, akan tetapi pelaku JP tidak juga ditemukan di kedua rumah tersebut.
Namun dikediaman pelaku JP, polisi hanya menemukan pakaian yang diduga dipakai oleh pelaku JP saat melakukan aksinya (pencurian dengan kekerasan/Jambret) tersebut. Bahkan, dari tangan REA alias R juga hanya ditemukan pakaian yang dipakainya ketika melakukan aksi Jambretnya tersebut tanpa menemukan barangbukti hasil curian atau jambretnya.
Pelaku REA alias R itu pun mengungkapkan kepada polisi bahwa Handphone hasil curian/jambret yang sebelumnya telah dibagi oleh pelaku JP sebagai bagiannya itu telah dibawa kabur oleh pelaku JP. Sebab saat malam itu, pelaku JP menginap dirumah pelaku REA alias R. Namun pelaku JP lebih dahulu bangun dan dan langsung pergi tanpa sepengetahuan pelaku REA alias R.
Untuk diketahui, sebelumnya pelaku REA alias R adalah merupakan Residivis kasus Curas (Jambret) yang tertangkap pada bulan Januari 2023 lalu dan telah divonis 5 bulan penjara. Pelaku REA alias R bebas dari penjara pada tanggal 5 Juni 2023, dan hasil Test Urine dinyatakan Positif Ampetamin (shabu). Aksi jambret itu dilakukannya untuk mendapat uang agar bisa berfoya foya.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor itu pun berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat berkendara.
"Harapan kami agar warga masyakarat dapat lebih berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi Korban dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," harap Kapolres Tapteng Basa Emden Banjarnahor disampaikan Kasi Humas Polres Tapteng.(MN.16)
Baca Juga :
Perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah Pemkab Tapanuli Tengah Berlangsung Dengan Khidmat