Polsek Dolok Masihul Tangkap 2 Pengedar Sabu
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua pria terduga pengedar sabu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial YP (55) warga Dusun V Desa Martebing, Kecamatan Dolokmasihul dan HP (43) warga Dusun III Desa Tegalsari, kecamatan yang sama.
"Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB di gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, Kecamatan Dolokmasihul," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (15/1/2024) di Polres Sergai Seirampah.
Edward menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul dipimpin Kanit Ipda Joko Winarno langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.
"Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.30 WIb dilakukan penggrebekan di satu gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ucapnya.
Dari tersangka YP, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa, dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga sabu yang setelah ditimbang seberat 2,59 gram, satu plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu, uang tunai Rp455 Ribu diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu juga diamankan tiga handphone, satu timbangan elektronik, tiga pipet plastik berbentuk sekop, satu kaca pirex,dan satu bal plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, tersangka YP mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Dolokmasihul.
"Kedua tersangka saat ini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," jelasnya. (mn.44)***
Baca Juga :
Bawaslu harus Usut Tuntas Dugaan Pejabat Batubara Arahkan Kades Pilih Prabowo-Gibran