Polsek Padang Bolak Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Kantor Dinsos Paluta
PALUTA.Mitanews.co.id ||
Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan inisial SAAH (21) yang terjadi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Paranginan, desa Huta Lombang, Padang Bolak, Paluta, Selasa 02 Januari 2024 silam.
Proses reka ulang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Senin 22 januari 2024 dihadiri oleh keluarga korban, para saksi dan pelaku serta ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan rekonstruksi.
Terdapat 37 adegan dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung didampingi Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH beserta kalangan jaksa dari Kejari Paluta.
Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui pembunuhan terjadi akibat pelaku yakni PS (19) tidak tahan dan tersinggung terhadap korban yang terus menagih hutang kepadanya.
Awalnya pelaku dan korban yang diketahui masih memiliki hubungan saudara bertemu pada Sabtu 30 Januari 2023 saat korban hendak menambal ban dan korban menagih hutang pelaku yang dijawab pelaku belum ada.
Selanjutnya, pelaku menjumpai korban ke tempat menambal ban dengan diantar oleh salah satu kawannya yang merupakan salah satu saksi pada reka ulang.
Usai menambal ban, pelaku bersama korban berangkat menuju salah satu cafe didepan kantor Bupati Paluta dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban dan saat di cafe tersebut, keduanya berjumpa dengan dua orang teman korban serta duduk bersama.
Saat bersama kedua teman korban di cafe, korban sempat menyinggung kembali hutang pelaku yang membuat pelaku merasa tersinggung.
Kemudian, korban mengajak pelaku pulang kerumah dan ditengah jalan korban mengajak pelaku melihat konser sebentar di lapangan bawah dan saat ditengah jalan korban kembali menagih hutang pelaku.
Setelah itu, pelaku mengatakan akan membayar hutangnya dan mengajak korban menuju areal gedung serbaguna dan perkantoran Dinas Sosial untuk menjumpai korbannya dan saat itulah timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sesampainya di areal perkantoran Dinas Sosial, pelaku pura-pura menelepon temannya dan meminta duit, namun ia mengatakan bahwa kawannya tidak mengangkat telpon.
Selanjutnya pelaku mengatakan hendak buang air kecil dan menyuruh korban menunggu dan usai buang air kecil, pelaku membuka bajunya dan langsung membekap mulut korban dari belakang dengan bajunya.
Karena korban melakukan perlawanan, tersangka meninju bagian belakang kepala korban dan karena korban menggigit jari pelaku sehingga pelaku kembali meninju kepala korban sebanyak 3 kali serta menendang perut korban menggunakan dengkul sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh ke tanah dalam posisi miring.
Setelah korban terjatuh ke tanah, pelaku menendang perut korban sebanyak 3 kali dan dikarenakan pelaku mendengar suara orang, pelaku mendorong sepeda motor korban dan membawanya meninggalkan TKP.
Saat berada di Jalinsum, tersangka berpikir untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau cutter yang dibelinya disalah satu warung dipinggir Jalinsum.
Kemudian, pelaku kembali ke TKP dan mendapati korban yang masih hidup dan korban sempat memaki pelaku sehingga pelaku kembali membekap mulut dan hidung serta menarik rambut dan meninju kepala korban berulang kali hingga korban tidak bernyawa lagi.
Selanjutnya pelaku menyeret tubuh korban dan memasukkannya ke dalam selokan kantor Dinas Sosial.
Selanjutnya pelaku mengambil pisau cutter dari saku celanya dan menggorok leher korban menggunakan pisau tersebut dan membuangnya di selokan air yang berada di dekat korban serta mengambil dua buah cincin dari jari manis dan jari tengah tangan kiri korban serta mengambil HP korban yang tergeletak yang seterusnya meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor korban.
Kemudian korban menuju daerah kampung banjir dan meninggalkan sepeda motor korban di halaman TK Al Gifari di Kampung Banjir serta berjalan sekitar 10 meter sambil menunggu jemputan dari kawannya yang sudah dihubungi yakni RS yang menjadi salah satu saksi kunci kasus tersebut.
Dan pada hari Selasa 02 Januari 2024, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah mulai membusuk di selokan perkantoran Dinas Sosial kabupaten Paluta sekitar pukul 16.00 Wib.
Usai rekonstruksi, Kapolsek Padang Bolak AKP M Harun Manurung menyampaikan bahwa pelaku diamankan di Medan yang diserahkan oleh salah satu keluarga pelaku pada Kamis 04 Januari 2024.
“Motif pelaku akibat tersinggung karena terus ditagih hutangnya oleh korban,” katanya.
Ketika ditanya jumlah hutang yang ditagih oleh korban kepada tersangka, Kapolsek menyebutkan bahwa jumlah hutang yang ditagih sekitar 300 ribu rupiah.
Dan saat diperiksa secara psikologi, kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani serta pelaku melakukan aksinya sendirian.
“Dan pelaku dikenai pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pantauan, ibu kandung dan keluarga korban tampak menangis histeris saat menyaksikan adegan reka ulang kasus pembunuhan putri kandungnya.(MN.08)***
Baca Juga :
Ultah PPMN Ke-I di Hadiri Sokhiatulo Laoli