Polsek Sei Kanan Polres Labusel Ungkap Kasus Peredaran Sabu
LABUSEL.Mitanews.co.id ||
Polsek Sei Kanan Polres Labusel (Labuhanbatu selatan) berhasil mengamankan 3 pria terkait peredaran Narkotika jenis sabu di dusun Hutagodang desa Hutagodang kecamatan Sei kanan, Rabu 8 April 2025.
Ketiga pria berinisial RD (48), MS dan SS ketiganya merupakan warga dusun Hutagodang, desa Hutagodang Kecamatan Sei Kanan.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima Polsek Sei kanan, Polres Labusel tentang adanya warga dusun Hutagodang diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian, Kapolsek Sei kanan AKP Sandiro Limbong perintah kan Kanit reskrim Polsek Sei kanan Ipda Riswaldi Nainggolan SH melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang di terima dari warga.
Usai dilakukan penyelidikan kemudian pihak Kepolisian menangkap ke 3 pria berhasil di sebuah rumah. Saat digeledah Polisi berhasil mengamankan 9 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe persis di bawah tempat duduk RD dan uang Rp. 100.000
Kapolsek Sei kanan AKP Sandiro Limbong membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Kapolsek menyebut menjerat RD UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita proses di Polsek dulu selanjutnya akan kita serahkan kepada Polres Labusel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tandasnya.(Manullang)***
Baca Juga :
Kendaran Dinas untuk Peningkatan Pelayanan, Kades Apresiasi Bupati dan Wabup Sergai