oleh

Polsek Sei Kanan Polres Labusel, Ungkap Tindak Pidana Kasus Narkotika jenis Sabu

-Hukum, Kriminal-895 views

Polsek Sei Kanan Polres Labusel, Ungkap Tindak Pidana Kasus Narkotika jenis Sabu

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Terduga pelaku inisial AGS (47) merupakan pecatan TNI, warga dusun Sukajadi desa Sabungan kecamatan Sei Kanan kabupaten Labusel diciduk opsnal Polsek Sei Kanan Polres Labusel.

Penangkapan itu berawal dari informasi warga dusun Sukajadi desa Sabungan, adanya seseorang yang dicurigai diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu sabu,

Menanggapi laporan itu, Kapolsek Sei Kanan AKP Sandira Limbong perintah kan langsung kanit reskrim Polsek Sei Kanan Polres Labusel lakukan lidik akan informasi yang di terima.

Gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan Polres Labusel Ipda Riswaldi Nainggolan SH tidak sia-sia,dan berhasil mengamankan AGS sekira pukul 14.00 WIB di hari Jumatt 09 Mei 2025 di areal kebun sawit yang ada di dusun Sukajadi desa Sabungan.

Saat digeledah di lokasi, oleh opsnal Polsek Sei Kanan, mengamankan 3 bungkus plastik klip putih transparan seberat 0,16 gram diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Hp Android merk Oppo 16 dengan casing warna biru dan 1 Hp Android merk Vipo Y03T dengan casing warna hitam.

Kapolsek Sei Kanan AKP Sandira Limbong SH melalui Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH saat di konfirmasi, Minggu 11 Mei 2025 melalui whatsapp nya membenarkan penangkapan AGS (47) dari area kebun sawit.

"Pelaku sudah kuta amankan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ipda Riswaldi.(Manullang)***

Baca Juga :
Direktur Perumda Tirta Nauli Tegaskan Pemberhentian 22 Calon Pegawai Telah Sesuai Aturan dan Rekomendasi DPRD Kota Sibolga

News Feed