oleh

Polten Simbolon Sentil Ranperda Sampah 2026: Jangan Ulangi Regulasi Gagal dan Ambisi Tanpa Kesiapan

-Daerah-111 views

Polten Simbolon Sentil Ranperda Sampah 2026: Jangan Ulangi Regulasi Gagal dan Ambisi Tanpa Kesiapan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah 2026 di Kabupaten Samosir mendapat sorotan keras dari DPRD. Anggota DPRD Samosir, Polten Simbolon, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak kembali melahirkan regulasi yang terdengar ideal, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Polten menilai, substansi Ranperda yang tengah dibahas terkesan terlalu ambisius dan belum berpijak sepenuhnya pada realitas di lapangan. Menurut dia, gagasan besar seperti pemilahan sampah dari sumber, penerapan 3R, hingga pengolahan terpadu akan sulit diwujudkan apabila fasilitas dasar belum tersedia secara memadai.

“Bagaimana kita mau melakukan itu sedangkan masih banyak fasilitas yang belum kita punya, sama saja itu sia-sia,” kata Polten, Kamis (19/3/2026).

Ia menegaskan, persoalan utama dalam pengelolaan sampah bukan semata menyusun aturan yang tampak ideal di atas kertas, melainkan memastikan seluruh perangkat pendukung benar-benar siap. Tanpa sarana dasar seperti TPS, TPS 3R, TPST, hingga TPA yang memadai, Ranperda itu dikhawatirkan hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya pakai.

Polten juga mengingatkan pemerintah daerah agar belajar dari pengalaman sebelumnya. Ia menyinggung adanya sejumlah Ranperda yang telah disahkan, namun pada akhirnya gagal berjalan maksimal karena tidak disertai kesiapan implementasi.

“Jangan sampai kita mengulang hal yang sama. Sudah ada beberapa Ranperda yang disahkan, tapi pada akhirnya tidak bisa dijalankan,” ujarnya.

Menurut dia, kegagalan menjalankan regulasi bukan sekadar soal lemahnya eksekusi, tetapi juga mencerminkan ketidaksinkronan antara ambisi kebijakan dan kemampuan riil daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terjebak pada semangat membangun sistem besar tanpa fondasi yang cukup.

“Kita lengkapi dulu seluruh fasilitas, baru kita berpikir lebih jauh ke depan. Sehingga kegiatan kita lebih tepat sasaran dan terukur,” kata dia.

Dalam pandangan Polten, pendekatan yang lebih realistis justru akan jauh lebih efektif bagi Samosir. Ia mendorong agar pemerintah daerah memperkuat langkah-langkah yang membumi, mulai dari optimalisasi peran desa, peningkatan kesadaran masyarakat, hingga pemaksimalan fasilitas yang sudah tersedia.

Ia menilai, langkah konkret seperti itu lebih relevan ketimbang memaksakan model pengelolaan sampah terintegrasi yang belum tentu sesuai dengan kapasitas daerah. Terlebih, kata dia, wilayah-wilayah yang lebih maju pun hingga kini masih menghadapi tantangan serius dalam urusan pengelolaan sampah.

“Jangan sampai kita sibuk membuat aturan, tapi lupa memastikan apakah itu bisa dijalankan atau tidak,” sindirnya.

Polten menegaskan, regulasi yang gagal diterapkan bukan hanya memboroskan energi perencanaan, tetapi juga berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, ia berharap pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah 2026 tidak berhenti pada lahirnya produk hukum semata, melainkan menghasilkan kebijakan yang realistis, terukur, dan benar-benar menjawab persoalan sampah di Samosir.

Hingga berita ini ditulis, Asisten Pemerintahan Tunggul Sinaga dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.***

Baca Juga :
Dari Musa Idishah untuk ayahanda Haji Anif rahimahullah: Amal Jariyah yang Mengalir