oleh

Praktik Judi di Perumahan Lae Bulan Diungkap Polres Dairi

-Hukum, Kriminal-1,384 views

DAIRI.Mitanews.co.id | Satreskrim Polres Dairi mengungkap praktik perjudian jenis KIM online di Perumahan Lae Bulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo.

Dari pengungkapan ini, personel Satreskrim Polres Dairi meringkus seorang terduga pelaku berinisial MMS (43), warga Perumahan Lae Bulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, pada Minggu (7/8/2022) malam pihaknya, menerima informasi mengenai salah seorang warga yang melakukan tindak pidana perjudian kim melalui situs online.

Pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Dan terbukti jelas, pihaknya menemukan pria yang diduga menyelenggarakan perjudian kim online dengan menjual pasangan nomor tebakan yang berhadiah sejumlah uang.

"Bermula pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, personel Satreskrim Polres Dairi mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut di atas ada seseorang warga melakukan perjudian jenis KIM pada situs online dengan menjual angka-angka tebakan taruhan uang," ujar Kasat Reskrim, Senin, (8/8/2022).

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Kasat menjelaskan, maka pihaknya melakukan penyelidikan kebenaran informasi dimaksud.

"Setibanya di lokasi, kami menemukan seorang laki-laki dewasa melakukan perjudian jenis kim dengan menjual angka-angka tebakan taruhan uang. Setelah itu kami menyarankan untuk berhenti dan diam di tempat," jelas Rismanto.

Kemudian, ungkapnya, personel Satreskrim Polres Dairi pun berhasil meringkus terduga berinisial MMS.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai berjumlah Rp 81 ribu, 16 lembar kertas kosong untuk rekapitulasi nomor tebakan judi, 6 lembar berisi nomor tebakan, 2 blok KIM berisi nomor tebakan penjualan 7 Agustus 2022 dan 1 buah bon nomor togel penjualan 6 Agustus 2022.

"Setelah diinterogasi, pelaku berinisial MMS mengakui perbuatannya. Kemudian personel Satreskrim Polres Dairi melakukan penyitaan barang bukti dari pelaku berupa uang tunai Rp 81.000, pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 1000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 50.000 1 kembar, kode teka-teki 6 lembar, kertas rekap 16 Lembar, 2 buah blok kim berisikan nomor tebakan penjualan tanggal 7 Agustus 2022, 1 buah bon berisikan nomor togel tanggal 6 Agustus 2022, 5 lembar kertas berisikan nomor tebakan," kata Rismanto.

Atas penangkapan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Dairi membawa tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian ke Polres Dairi guna proses hukum selanjutnya.

Sekaitan dengan itu, Rismanto mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Dairi agar turut serta memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan cara menginformasikan polisi agar ditindaklanjuti.

"Satreskrim Polres Dairi tetap berkomitmen memberantas segala bentuk pekat dan kami selalu berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi agar segera melaporkan tentang tindak pidana yang terjadi di lingkungannya. Lami akan menindaklanjuti," pungkasnya seraya menegaskan identitas masyarakat yang melaporkan akan dilindungi. (mn.09)

Baca Juga : 60 Pemain Ikuti Badminton Kapolres Cup Sergai

News Feed