oleh

Presiden Diminta Terbitkan Sertifikat Sari Rejo Lewat PTSL

-Daerah-1,579 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan sertifikat tanah Kelurahan Sari Rejo, Polonia melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Apalagi, program tersebut telah lama didambakan oleh rakyat yang telah menghuni sekitar 260 hektar lahan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejak Tahun 1948.

“Permohonan tersebut telah kita sampaiakan ke Presiden RI Joko Widodo lewat surat yang kita kirimkan pada 13 September 2020 lalu,” ujar Ketua Umum Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo, Riwayat Pakpahan, Minggu, (2/10/2022).

Pakpahan lebih lanjut menjelaskan, dalam surat tersebut juga disampaikan alasan yang mendesak untuk segera menerbitkan sertifikat tanah masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia di antaranya perihal perpindahan Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo ke kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“Sehubungan dengan perpindahan Lanud Soewondo tersebut, maka kami Formas Sari Rejo melalui surat ini memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat agar kiranya dapat membantu masyarakat Kelurahan Sari Rejo yang telah berdomisili di kawasan ini sejak tahun 1948 secara turun temurun.

Apalagi saat ini, Kelurahan Sari Rejo telah menjadi kawasan hunian yang harmonis dan mandiri serta sarana dan prasarana yang lengkap,” jelas Pakpahan.
Selain itu, Pakpahan mengungkapkan, persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan Lanud Soewondo ini juga telah dibawa dalam Rapat Tebatas (Ratas) oleh Presiden RI pada 11 Maret 2020 lalu.

“Karena itu, sangat besar harapan kami kepada Bapak Presiden Ri berkenan membantu memprogramkan atau menerbitkan sertifikat tanah rakyat seluas 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang saat ini dihuni skitar 5.500 Kepala Keluarga (KK) melalui program PTSL.

Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang dimilikinya. Karena, tanah inilah yang akan kami wariskan kepada anak cucu kami,” ungkapnya.

Kemudian, kata Pakpahan, dalam surat yang telah kita kirimkan tersebut, juga disampiakan fakta-fakta serta alasan yang mengharuskan kami untuk meminta program PTSL tersebut kepada presiden.

“Di antaranya adalah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap No. 229 k / pdt/ 1991 Tanggal 18 Mei 1985 yang meyatakan bahwa tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat. Bahwa perbuatan tergugat yang melarang penggugat membangun rumah atau mengharuskan penggugat-penggugat agar lebih dahulu meminta izin dari tergugat untuk membangun rumah di atas tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Hal penting lainya, kata Pakapahan, ialah adanya surat dari Kantor Staf Presiden (KSP) Nomor B-36/KSP/D.II/06 tanggal 24 Juli 2020 yang menyatakan konflik tanah antara warga masyarakat non-TNI dengan TNI-AU termasuk kriteria penyelesaian K2.

“Kemudian, masyarakat juga sudah mengumpulkan dokumen-dokumen untuk pengmpulan data inventarisir, data fisik dan yuridis tanah. Pengumpulan data tersebut telah disampaikan oleh masyarakat melalui kepala lingkungan masing-masing untuk rekapitulasi di kelurahan dan diteruskan ke BPN Kota Medan pada akhir 2016 lalu,” pungkasnya Seraya menambahkan bahwa selama ini masyarakat telah melakukan transaksi jual beli tanah yang diketahui oleh lurah, camat dan notaris sebagai bahwa secara hukum keberadaan masyarakat Sari Rejo selaku penghuni 260 hektar diakui oleh hukum Pemerintah Kota Medan.

Sebagaimana diketahui sengketa lahan seluas 260 hektar yang dihuni oleh rakyat secara turun temurun sejak tahun 1948 tersebut menyusul adanya klaim dari TNI-AU Lanud Soewondo yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan asetnya. (mn.09)

Baca Juga : Pemkab Nias Barat Peringati Hari Kesaktian Pancasila