oleh

Propam Polda Riau Proses Kasus Tangkap Lepas Oleh Polres Pelalawan Terhadap Pengedar Pupuk Yang Diduga Palsu

-Hukum-838 views

Pelalawan.Mitanews.co.id | Propam Polda Riau proses kasus tangkap lepas oleh Polres Pelalawan terhadap pengedar pupuk yang diduga palsu.

Hal tersebut di sampaikan Richard Simanjuntak (pelapor) kepada wartawan, Kamis (22/09/2022).

"saya telah memberikan keterangan oleh pihak Paminal Propam Polda Riau.
Keterangan yang saya berikan, tindak lanjut laporan pengaduan saya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei lalu", ungkap Richard.

Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar dua jam tersebut, turut didampingi oleh penasehat hukum saya, saudara Sapala Sibarani, S.H. Pemberian keterangan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan saya ke Polda Riau pada Agustus lalu.

"Pengaduan ini saya buat, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang telah saya muat pada media online Detektif Swasta xyz, sebanyak empat kali terbit".

Padahal, dalam menuliskan pemberitaan, saya sudah meminta pendapat Ahli hukum Pidana kepada DR. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H dan pendapat praktisi hukum, sekaligus pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, S.H.

Para sumber tersebut sepakat mengatakan, "kasus pengedar pupuk, yang diduga palsu tersebut, tidak dapat dihentikan kasusnya oleh karena adanya perdamaian antara korban maupun pelaku. Itu penyampaian sumber kepada saya", terang Richard.

Untuk informasi, para terlapor, sesuai Surat tanda terima laporan polisi ( STPL) nomor: LP/ B/202/V/2022 SPKT/ Polres Pelalawan/ Polda Riau, tanggal 08 Mei 2022. tentang tindak pidana pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya Pertanian berkelanjutan".

Sebenarnya, dari penerapan 2 aturan tersebut, "memang sesuai dengan apa yang disampaikan para sumber tersebut kepada saya".

Contohnya, dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 45 ayat 3, dengan jelas mengatakan; "Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana disebutkan pada ayat 2, tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang".

Bahkan, "pada undang-undang nomor 22 tahun 2019 pasal 122 yang berbunyi, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel sebagaimana dalam pasal 73, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak tiga miliar", terangnya..

Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJi) DPC Kabupaten Pelalawan ini menambahkan, tentang alasan laporan pengaduan yang dilayangkan ke Bidang Propam Polda Riau, adalah dirinya menyadari bahwa profesi yang melekat pada dirinya sebagai wartawan, merupakan untuk kepentingan masyarakat.

"Sebagai seorang jurnalis atau wartawan, bekerja bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok saja, tetapi seorang jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.
Saya melihat, di kabupaten Pelalawan ini, sebagian besar masyarakat menggantungkan pada sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Adanya peredaran pupuk yang diduga palsu, sesuai investigasi saya di masyarakat, ternyata menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini, karena tidak adanya informasi lanjutan penanganan kasus dugaan pupuk palsu tersebut dari pihak Polres Pelalawan.

"Menyikapi hal ini saya percaya, Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Bapak Muhammad Iqbal, melalui Kabid Propam Polda Riau, Kombes Polisi, Bapak Johannes Setiawan Widjanarko beserta jajarannya, mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan ini".
(Tim)

Baca Juga : Bupati Nisbar Terima Penghargaan KDI 2022

News Feed