oleh

Satnarkoba Polres Binjai, Ciduk Seorang Pria Diduga Bandar Narkoba

-Hukum, Kriminal-3,830 views

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Satnarkoba Polres Binjai tangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba saat duduk santai diatas sepeda motornya di Jalan Ir. juanda Kelurahan Timbang langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (25/9/2023).

Adapun penangkapan yang dilakukan petugas terhadap pria tersebut berinisial RJS (27) warga Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut IRJEN Pol. Agung Setya Imam Effendi. SH. SIK. M.Si. terhadap para Kapolres sejajaran polda sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi ke petugas Satresnarkoba Polres Binjai, bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Satnarkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Tim melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir. juanda namun Tim tidak ada menemukan ciri-ciri sesuai informasi awal.

Setelah satu jam kemudian tim kembali melakukan penyelidikan di TKP sehingga saat petugas sedang melintas di jalan Ir. juanda kelurahan timbang langkat, Kecamatan Binjai Timur, Petugas berhasil menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motor di pinggir jalan, selanjut nya tim menghampiri terduga dan melakukan pemeriksaan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan sebuah bungkusan plastik hitam dengan dilakban ternyata didalamnya diduga norkotika jenis sabu sabu

"Tim pun melakukan pemeriksaan awal di TKP sehingga terduga RJS mengakui narkoba tersebut adalah miliknya ," ungkap kasi Humas Polres Binjai IPTU Riswansyah Rabu (27/9/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu paket besar diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 101, 5 gram yang di bungkus plastik hitam dengan dilakban, Satu unit merk Vivo dan dan Satu unit sepeda motor merk Vixion BK 5425 MAP.

"Atas perbuatannya terhadap RJS dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ucap Riswansyah.(MN.20)

Baca Juga :
Ketua DPRD Lantik PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat

News Feed