oleh

Proyek Labkesmas dan Perpustakaan Padang Lawas Wajib Patuh Aturan Negara

-Daerah-512 views

Proyek Labkesmas dan Perpustakaan Padang Lawas Wajib Patuh Aturan Negara

PALAS.Mitanews.co.id ||


Pembangunan dua proyek strategis di Kabupaten Padang Lawas tengah menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut meliputi pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kompleks Perkantoran Kabupaten Padang Lawas dengan pagu anggaran Rp14,43 miliar, serta pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Padang Lawas di Jalan Sultan Hasanuddin, Sibuhuan, dengan pagu Rp9,99 miliar. Keduanya dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah catatan muncul dari pelaksanaan proyek-proyek ini. Berdasarkan pengamatan di lapangan, publik menyoroti tidak adanya papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 dan aturan turunannya, setiap pekerjaan konstruksi harus memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi.

Selain itu, isu penggunaan material galian C yang belum jelas legalitasnya turut disorot masyarakat. Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan setiap penggunaan material tambang wajib memiliki izin resmi.

Sorotan lain terkait aspek keselamatan kerja. Publik menilai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja masih minim, sementara UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD jelas mewajibkan kontraktor menjamin keselamatan tenaga kerja. Tidak kalah penting, isu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian, mengingat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerja.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Koalisi Amanat Rakyat Padang Lawas (KOAR PALAS), Pardomuan Daulay, menegaskan bahwa proyek strategis seperti Labkesmas dan Perpustakaan tidak boleh keluar dari jalur regulasi.

“Proyek strategis wajib patuh pada aturan negara. Kepatuhan ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk penghormatan terhadap hukum dan masyarakat,” tegas Pardomuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kedua proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah sorotan publik tersebut.(MN.02)***

Baca Juga :
JPHS Temui Kasat Reskrim, Dorong Penuntasan Kasus Dugaan Penebangan Liar di Hutan Tele

News Feed