oleh

Puluhan Tahun Beroperasi, MUI Palas Dukung Penertiban Tempat Hiburan Malam di Hutalombang

-Peristiwa-1,808 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Puluhan tahun beroperasi, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendukung dan mengapresiasi keberatan masyarakat enam Desa di Kecamatan Lubuk Barumun untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam di Desa Hutalombang.

Dukungan dari MUI buntut dari keberatan atas beroperasinya tempat hiburan malam di Desa Hutalombang dari masyarakat enam desa yakni, Desa Hutalombang, Suro Dingin, Janji Lobi Lima, Sangkilon, Parsombaan, Sihiuk, Desa Pagaran Mompang yang menyurati Pemkab Palas dan pihak berwajib, tanggal 27 Maret 2023 .

Sebab, tempat-tempat hiburan malam itu diduga menyediakan minuman keras (Miras) atau beralkohol tanpa membatasi usia pengunjung dan selalu beroperasi sampai larut malam hingga Subuh hari.

Selain menyediakan Miras, tempat-tempat hiburan malam itu juga menyediakan pekerja seks komersial (PSK) yang jasanya siap digunakan oleh setiap pengunjung.

Atas kondisi itu, masyarakat mengungkapkan sejak awal berdiri dan beroperasinya hiburan malam tersebut telah banyak merusak masa depan dari anak-anak generasi muda di Kecamatan Lubuk Barumun khususnya Desa Hutalombang.

Untuk itu, dalam surat tersebut masyarakat meminta kepada Pemkab Palas agar menegakkan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang ketertiban sosial juncto Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Padanglawas.

Ketua MUI Palas, H. Ismail Nasution Lc.M.TH kepada awak media, Rabu (5/4) menyatakan dukungan dan mengapresiasi langkah yang ditempuh masyarakat Hutalombang dengan membuat surat keberatan kepada pihak berwenang.

Sebagai bentuk dukungan, MUI Palas telah menyurati Bupati Palas yang juga turut bermohon kepada Pemda atau dinas terkait untuk segera menindaklanjuti surat masyarakat 6 desa itu.

Begitu juga, bermohon kepada Polres Palas supaya melakukan giat penertiban kepada semua tempat-tempat yang diindikasi melanggar perda miras dan ketertiban sosial yang berlaku di Palas.

MUI Palas menghimbau masyarakat supaya peduli amar makruf nahi munkar di wilayah atau desa masing-masing dengan pendekatan kekeluargaan/kemasyarakatan atau dengan pendekatan hukum dengan membuat surat keberatan kepada pihak berwajib.

Terakhir, sebagai bentuk dukungan MUI Palas siap memberikan tausiyah kepada para pemilik warung miras atau prostitusi supaya bertaubat dan bermuhasabah diri. Hidup di atas dunia ini tidak selamanya, ajal bisa saja datang tiba-tiba. Janganlah membuat kerusakan dimuka bumi, kerusakan akal, moral, keluarga dan tatanan sosial.

"Sesuai kesepakatan MUI Palas dalam musyawarah tanggal 28 Maret 2023. Kita tunggu sekitar dua pekan setelah surat dukungan kita layangkan. Kalau belum juga ada tindakan para ulama dan masyarakat akan unjuk rasa ke Pemda dan Polres Palas. Saya tinggal komandokan nanti, kalau belum juga ada tindakan, kita ke Polda bakda Idul Fitri," tegas H Ismail Nasution.(FH)

Baca Juga :
BUMD Tuah Sekata Raih Bintang 3 BUMD Award 2023

News Feed