oleh

Rahmansyah Sibarani Resmi Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Mapolda Sumut

-Hukum-167 views

Rahmansyah Sibarani Resmi Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Mapolda Sumut

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Seorang warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Rahmansyah Sibarani, S.H, M.H., yang juga Anggota DPRD Sumut, resmi melaporkan dua oknum warga berinisial ARC dan DS ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut, Jalan Sisingamangaraja No 60 Medan, pada Kamis (13/11/20225). 

Dengan didampingi tim hukumnya dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, Rahmansyah Sibarani, S.H., M.H., melaporkan ARC dan DS ke Mapolda Sumut terkait dugaan melakukan tindak pidana  pengancaman dan penghasutan (provokator), sehingga tindakan Terlapor ARC dan DS tersebut diduga memicu terjadinya kerusuhan massa di depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani di Jalan Raja Junjungan Lubis No 25, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Hari Jumat Tanggal 31 Oktober 2025 lalu.

Hal itu tertuang dalam laporannya dengan Nomor : STTLP/B/1.862/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang ditanda tangani langsung oleh K.A Siaga I,  AKP Paul Edison Simamora a.n  K.A SPKT Polda Sumut.

Menurut laporan, Terlapor ARC dan DS diduga telah melakukan tindak pidana  ketertiban umum UU No 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan atau 310 yang terjadi di Jalan Raja Junjungan Lubis No 25 Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, yakni pada tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, dengan Terlapor ARC dan DS yang saat itu diduga telah memprovokasi sekelompok orang yang hendak atau usai melakukan unjuk rasa melewati depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang juga merupakan adik kandung dari Pelapor Rahmansyah Sibarani, yang saat itu di dalam rumah sedang ada kegiatan acara.

Tidak berselang lama, kemudian terjadi keributan yang disebabkan adanya pelemparan air mineral oleh sekelompok pendemo kepada Pelapor dan para saksi yang sedang duduk di depan teras rumah.

Selanjutnya, akibat dari pelemparan tersebut, terjadi adu argumen antara Pelapor dan para saksi dengan sekelompok massa aksi.

Setelah adu argumen tersebut, terjadilah keributan dan pelemparan batu oleh sekelompok pendemo kepada kelompok Pelapor.

Lalu Pelapor, serta ara saksi dan warga sekitar ada mendengar orator demo yakni Terlapor DS dan ARC berkata "Habisi" si Rahmansyah itu" (sambil menunjuk ke arah Pelapor), " lempar mobil-mobilnya" , "jangan takut kalian, yang takut penghianat*.

Sehingga, akibat dari provokasi tersebut, massa pengunjukrasa semakin anarkis dengan cara melempari batu serta memaki-maki Pelapor (ada bukti video terlampir).

Selain itu, Terlapor juga melakukan penghinaan kepada Pelapor dengan kata-kata "botak babi" di depan umum dengan menggunakan soundsystem yang didengar dan disaksikan oleh banyak orang.

Akibat kejadian itu, pelapor sangat merasa dirugikan dan merasa telah diserang kehormatannya. Serta sangat merasa keberatan akibat penghasutan dan penghinaan yang telah dilakukan oleh Terlapor tersebut.

Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Tokoh Pemuda Sumut itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kepada simpatisannya untuk tetap tenang, sabar dan selalu menjaga ketentraman.

"Jangan mau terpancing dengan oknum-oknum yang diduga berkeinginan membuat kericuhan di daerah SAHATA SAOLOAN - SAIYO SAKATO yang kita cintai ini, Karena kita semuanya adalah bersaudara. Maka biarlah jalur hukum kita lakukan, karena kita hidup di negara hukum,"tegas Mantan Aktivis Mahasiswa Yang Juga Mahasiswa S3 HUKUM itu.(MN.16)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Bersama KPK Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegritas

News Feed