oleh

Reskrim Polres Sidimpuan Tuntaskan Target Pengungkapan Kasus

-Hukum-874 views

PADANGSIDIMPUAN.Mitanews.co.id ||


Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan tuntaskan target pengungkapan kasus kriminalitas di luar batas, kurun waktu 15 hari, yang dimulai pada 30 Oktober- 14 November 2023.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengungkapkan, target di luar batas yang dimaksud, pengungkapan 100 persen kasus di jajaran Sat Reskrim lebih cepat dari waktu awal yang ditargetkan.

Seharusnya, kata Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, dalam kurun 21 hari atau sejak 30 Oktober-19 November 2023, pihaknya menargetkan selesaikan lima kasus.

"Namun ternyata, kurang dari 21 hari, kami sudah berhasil mengungkap lima kasus pencurian yang menjadi target Operasi (TO) kami," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 17 November 2023 sore.

Dijelaskan, kelima kasus tersebut umumnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Di mana, kasus curat merupakan fokus utama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Dari kasus-kasus itu, pihak Sat Resrim mengamankan lima orang tersangka. Di antaranya, SS alias E, warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Lalu, HS alias I, warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kemudian, HAH, warga Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Selanjutnya, RSP alias S, warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dan terakhir, EA, warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

"Capaian penangkapan lima orang tersangka ini persentasenya mencapai 100 persen," imbuh Maria.

Sedangkan untuk barang bukti dari para tersangka itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak delapan item yang juga menembus batas persentase 100 persen. Barang bukti itu antara lain, dua unit Laptop.

"Kemudian, dua tabung gas Elpiji. Tiga buah tas berbagai merk. Dua unit Handphone. Satu unit rol pipa kuningan AC. Serta, satu unit keyboard," sebutnya.

Bahkan, tidak hanya menembus target dengan waktu yang lebih cepat. Kepolisian juga berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pencurian non target.

"Dari kasus non target ini, kami mengamankan empat orang pria antara lain, RM, ARN, FR, dan MS alias R," jelas Kasat Reskrim merinci.

Kelima tersangka itu, sambungnya, diamankan dari delapan lokasi terpisah. "Dan lagi-lagi, capaian target dari lokasi penangkapan ini juga menembus batas 100 persen dengan waktu yang lebih cepat," imbuh Maria.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan yang telah memberikan arahan dan bimbingan sehingga sukses mengungkap kasus di luar target.

"Terimakasih juga atas dukungan seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan. Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal ke seluruh masyarakat di Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.(AS)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Buka Rapat Pelaksanaan Kesatuan Gerak PKK-KB Kesehatan

News Feed