Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pencuri Ponsel di Gajah Mada
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang laki laki diduga melakukan tindak pidana pencurian Telepon Seluler (Ponsel) di Jalah Gajah Mada, Medan.
Kedua pelaku diamankan masing-masing berinisial SS (19), warga Jalan Nibung dan LK (22), warga Jalan Pendidikan Dusun VI Suka Damai, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, peristiwa pencurian itu dialami korban Rico Suryanda Tarigan (28), warga Jalan Setia Budi Gang Family Lingkungan 9, KEcamatan Medan Sunggal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 08:30 wib.
"Di situ korban mengalami kehilangan satu buah ponsel merek Redmi A2 warna biru muda di Jalan Gajah Medan saat menunggu orderan di pelataran parkiran salah satu restoran rumah makan," ujar Kompol Yayang, Minggu 23 Juni 2024.
Lanjut dijelaskannya, korban yang saat itu menyadari Ponsel miliknya dicuri pelaku dari cantolan di holder stang sepeda motor langsung mengejar dan berteriak maling.
"Kedua pelaku berhasil diamankan ketika personel kita yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun bersama Panit 2 Reskrim Ipda Maulana sedang melaksanakan patroli mobile dan melihat korban sedang mengejar sambil berteriak maling kearah kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku langsung diamankan," jelas eks Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Kata Kapolsek, dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti ponsel milik korban.
"Dari hasil interogasi, Kedua pelaku mengaku perbuatannya. Di mana tersangka atas nama Loy mengambil ponsel dengan memakai tangan kanannya dari cantolan di holder stang sepeda motor korban. Untuk korban telah membuat laporan polisi dan kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini.(mn.09)***
Baca Juga :
Hakim Ketua PN Sei Rampah Vonis Bandar Sabu 2,7 Kg 14 Tahun Penjara