Asahan.Mitanews.co.id | Akibat “nyanyian” dari pelaku AAL (55) yang lebih dulu diamankan Satres Narkoba Polres Asahan, JS (61) warga BTN Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batubara terpaksa nginap di sel tahanan milik Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pria berinisial JS (61) diamankan dari hasil pengembangan pelaku berinisial AAL (55) yang telah diamankan di Pasar Kisaran Jalan Cipto Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.
“Pelaku diamankan personel operasional Unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit Idik 1 Iptu Mulyoto SH MH dari kediaman rumahnya pada hari Selasa 18 Januari 2022 pukul 16.30 wib,” kata Kapolres AKBP Putu, Selasa (25/1/2022).
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Kapolres mengatakan petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 6 (Enam) amplop yang disimpan dikamar tidur rumah pelaku JS, beserta 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak diketahuinya identitasnya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (TAMIN)
Baca juga : Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Diklat 3in 1 Tahun 2022