Padanglawas.Mitanews.co.id | Wakil Ketua DPRD Padanglawas (Palas) Sahrun Hasibuan mengajak Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Ormas serta masyarakat untuk ikut berperan mengawasi proyek jalan Provinsi yang saat ini sedang tahap pengerjaan oleh pihak Developer di wilayah Kabupaten Palas.
Pengerjaan Proyek sudah terlihat di Jalinsum Sibuhuan, Kecamatan Sosopan (Sihaporas), Bulu Sonik dan Kecamatan Hutaraja Tinggi saat ini sedang tahap perataan jalan disejumlah titik yang rusak.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Palas, Sahrun Hasibuan kepada wartawan, Jumat (12/08/2022) saat diminta tanggapannya terkait dimulainya tahapan pengerjaan jalinsum yang ada di wilayah Kabupaten Palas.
"Alhamdulilah proyek jalan provinsi telah direalisasi, sebagai hasil upaya kerja keras Wakil Ketua DPRD Palas yang terus getol memperjuangkan kepentingan umum khususnya jalan provinsi di wilayah Palas ini," katanya.
Berbagai upaya dilakukan Sahrun untuk jalan provinsi yang rusak berat diwilayah Kabupaten Palas agar mendapat perbaikan dan realisasi dari pihak Provinsi Sumut.
"Mulai dari menyurati Bupati sampai ke Gubernur telah dilakukan. Bahkan dirinya langsung menjumpai Gubernur Sumut untuk membicarakan tentang kondisi jalan di Kabupaten Palas," tuturnya.
Ia berharap, proyek pengerjaan jalan oleh pihak Developer di Kabupaten Palas harus benar-benar sesuai bestek dan ketentuan aturan bukan sekedar asal jadi yang akan menimbulkan polemik bagi daerah.
Kata Sahrun, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (BMBK Sumut) sesuai draf telah merinci sebanyak 62 daftar paket jalan untuk seluruh Sumut yang pelaksanaan pengerjaannya akan dilaksankan pada Tahun 2022 ini.
Untuk Kabupaten Padanglawas, lanjutnya ada 8 titik ruas jalan yang masuk dalam proyek jalan lintas Sumatera yang pelaksanaan pengerjaan yang akan dimulai tahun ini.
Dikatakan, untuk titik pertama, pembangunan saluran drainase/gorong gorong pada ruas jalan Provinsi di Kabupaten Palas akses menuju perbatasan Riau sepanjang 4 Km dengan Anggaran Rp. 2.640.000.000.
Di titik kedua, pembangunan box culvert 2 dan 3 pada ruas Sihaporas,Kecamatan Sosopan sampai ke Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, akses menuju Bandara Aek Godang sepanjang 1 kgt dengan Anggaran masing-masing Rp.500.000.000.
Pembangunan ruas jalan Sibuhuan Kabupaten Palas menuju Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal sepanjang 7 km dengan Anggaran Rp. 41.405.000.000 dan peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Sihaporas batas Padanglawas Utara sampai Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun sepanjang 7 Km dengan Anggaran Rp.39.900.000.000.
Selanjutnya peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Aek Nabara Tonga sampai -Sibuhuan sepanjang 5 Km dengan Anggaran Rp.28.500.000.000.
Pembangunan lantai jembatan Aek Silandorung pada ruas Sibuhuan sampai Ujung Batu Sosa 1 kgt dengan anggaran Rp.1.250.000.000 dan peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Aliaga sampai Muara Tige sampai batas Riau sepanjang 5 Km dengan anggaran Rp.27.000.000.000.
Sahrun Hasibuan berharap, semua proyek pembangunan jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Palas dikerjakan dengan maksimal dan selesai tepat waktu.
"Kita berharap kualitas pengerjaan proyek yang menelan anggaran mencapai miliaran ini harus berkualitas sehingga tidak asal jadi dan menimbulkan dampak kerugian terhadap daerah dan masyarakat," ungkapnya.
Ia juga mengajak, semua pihak termasuk masyarakat untuk sama-sama mengawasi pengerjaan proyek jalan provinsi tersebut agar kualitas proyek terjamin dengan baik yang memberi manfaat bagi kelangsungan sarana dan prasarana untuk kelancaran arus transportasi.
“Seperti kita ketahui bersama,pada pengerjaan proyek jalan sebelumnya. Terkesan asal jadi sehingga menimbulkan kualitas jalan tidak tahan lama hanya bertahan dalam setahun kedepan," bebernya.
Sebagai contoh pembangunan jalan sebelumnya, untuk ruas jalan antara Pasar Ujung Batu, Rotan Sogo Aek Tinga dengan Pagaran Dolok serta antara Menanti dan Pasar Penyabungan yang tidak ada kualitasnya.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Palas juga menyoroti tentang keberadaan kendraan milik perusahaan yang kerap melebihi tonase sehingga kualitas jalan menjadi rentan rusak dan hancur.
Ia berpendapat, seharusnya kendaraan milik perusahaan yang memanfaatkan sarana jalan umum diwilayah ini, harus dikenakan pajak retribusi berdasarkan Perda sehingga biaya untuk perawatan jalan umum dapat ditanggulangi dengan cepat jika ada kerusakan kecil maupun berat.
"Sebagai contoh diwilayah Rokan Hulu, setiap kendraan milik perusahaan dikenakan retribusi, gunanya untuk perawatan jalan umum agar kelancaran arus transportasi tidak terganggu,"ungkap Sahrun.
Kami selaku DPRD juga meminta kepada Pemkab Palas untuk menerbitkan Perbup Retribusi bagi kendaraan milik perusahaan agar dikenakan kutipan retribusi, dengan adanya Perbub tersebut kiranya pihak perusahaan dapat mematuhinya, tujuan retribusi tersebut untuk perawatan sarana infrastruktur jalan umum, terang sahrun
Sahrun juga mengingatkan,seorang pemimpin merupakan pelayan bagi masyarakatnya. Bukan sebaliknya meminta dilayani, pungkasnya.(FH)
Baca Juga : Semarak HUT RI ke-77, Sekda Palas Lepas Peserta Jalan Santai