Binjai. Mitanews.co.id l Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial SH (38 th) warga Jalan Kopi, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 5,49 gram sabu.
Pelaku ditangkap di seputaran Rambung Putih, Kelurahan Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (21/5) malam.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, mengatakan selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 50 plastik klip kosong, dua handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjual narkoba.
Pelaku ditangkap berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dengan adanya peredaran Narkoba di Kelurahan Pekan Selesai. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH.
Pengakuan pelaku yang dimintai keterangannya mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial P di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap P dengan menerbitkan DPO,” ungkapnya.(mn.20)
Baca Juga :
Syaiful Syafri Sampaikan Pesan Capres RI 2024 Cak Imin kepada Ketua LPP DPC PKB Dairi