oleh

Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Empat Kurir Sabu Asal Aceh

-Daerah-217 views

Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Empat Kurir Sabu Asal Aceh

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Empat orang kurir narkotika jenis sabu diamankan personel Polres Asahan, Kamis 03 Juli 2025. Di mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki – laki jaringan peredaran Narkotika yakni MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20).

MK diketahui berprofesi sebagai petani warga Teungku Dilaweueng, Desa Teungku Dilaweueng, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.

Sementara Z warga Dusun Cot Pupu, Desa Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara. Kemudian N warga Dusun Cot Timur, Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan MN warga Dusun Pante Bahagia, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi orang yang dipercaya bahwa ada seorang laki-laki diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten. Asahan,

Kemudian unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MK Alias BM.
Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 2 tas berisi 21 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi MK Alias BM mengatakan akan ada penjemputan narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya unit opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang laki-laki lainnya yang datang ke rumah tersebut untuk menjemput narkotika jenis sabu dari MK Alias BM.

Darihasil interogasi masing-masing tersangka memperoleh upah dari penjemputan narkotika jenis sabu tersebut dengan perincian MK Alias BM memperoleh upah Rp5.000.000, Z memperoleh upah Rp40.000.000, sedangkan N dan MN alias B tidak mengetahui berapa upah yang akan diperoleh keduanya.

Hal ini di katakan Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi saat preseilis, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

Bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak 21 Kilogram dan dapat menyelamatkan 21.000 jiwa manusia.

Terhadap seluruh tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.(TAMIN)***

Baca Juga :
Era Gapeksindo Muda Gelar Pesan Moral Bentang Spanduk di Depan Kantor PUPR Sumut Minta Bobby Cuti

News Feed