oleh

Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Bandar Narkoba

-Kriminal-2,099 views

TAPANULI TENGAH .MitaNews.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali membuktikan komitmennya akan tetap memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Hal ini dibuktikannya dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut adalah inisial MS (37 thn). Pelaku diamankan dari Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jumat (04/03/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa kronoligis penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat (04/03/2022) itu sekira pukul 16.00 WIB personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya adanya seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba penduduk Desa Jago-jago.

Informasi tersebut segera dilaporkan ke Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH. Oleh Kasat Resnarkoba, langsung memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan aktivitasnya sebagai bandar dan juga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Badiri.

Setelah berhasil memancing terduga bandar narkoba tersebut untuk bertransaksi dan dapat dipastikan akan membawa barang berupa narkoba jenis sabu tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin Ipda Zul Ependi itu langsung bergerak menuju Desa Jago-jago sekitar pukul 16.30 WIB untuk melakukan pengintaian di dekat lokasi yang akan dijadikan tempat bertransaksi barang haram tersebut.

Tidak berapa lama kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba itu melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut. Setelah memastikan yang bersangkutan sebagai target yang sedang diincar tersebut, yang saat itu terlihat seperti sedang menunggu seseorang, dengan sigap dan tidak menunggu waktu lama, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah itu langsung mengamankan MS.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap MS, Tim Opsnal menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan MS. Ditemukan juga 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit hp merk Nokia warna hitam dari lantai tempat /lokasi penangkapan.

Tim juga menemukan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas bening dari pinggang MS.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah itu melakukan penggeledahan ke rumah MS dan kembali menemukan 1 buah tas kecil yang berisikan 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Bukan itu saja, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik es dari kamar rumah yang berisikan sabu seberat 3,72 gram dan ganja seberat 5,52 gram.

“Sesuai keterangan MS bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I,” jelas AKP Horas Gurning.

Horas juga menyebutkan bahwa sudah dilakukan pengembangan, namun JI belum tertangkap dan saat ini masih dalam pengejaran.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses lebih lanjut sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Bapak Kapolres meminta masyarakat agar jangan takut untuk memberikan informasi tentang narkoba di daerah masing-masing guna dapat mencegah dan memutus mata rantai peredarannya. Pelapor atau pemberi informasi akan dijamin serta dilindungi dan dirahasiakan,” ungkap AKP Horas Gurning mengakhiri.( mn.16)

Baca juga : Wartawan Dianiaya, Kapolres Madina Kasus Ini Kami Usut Sampai Tuntas.