oleh

Sat Res Narkoba Polres Tapteng Ringkus Nelayan Warga Muara Nibung Sebagai Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

-Hukum, Kriminal-2,504 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial C alias G (34thn) saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Gang Damai, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Pada hari Rabu (10/8/2022) sekira Pukil. 13.00 Wib.

Terduga pelaku C alias G tersebut merupakan warga Jalan Sibolga-Padang Sidempuan Lingkungan I Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng. 

Berdasarkan penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning, kepada wartawan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu dan itu berkat adanya informasi dari masyarakat kepada personil kita bahwa transaksi akan dilakukan  di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Gg. Damai Kelurahan Muara Nibung.

Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (10/08/2022) sekira pukul 12.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan ciri ciri sesuai informasi, sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut personil langsung melakukan penangkan dan ketika di interogasi mengaku berinisial C alias G.

"Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas mengamankan barang bukti berupa : 

1 (satu) buah dompet warna merah jambu / pink yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening Dan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku C alias G dengan Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 11.02 (sebelas koma nol dua) gram," jelas Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari C alias G membenarkan bahwa dirinya sedang menunggu seseorang yang inisialnya tidak diketahui, yang telah memesan Narkoba jenis Sabu-Sabu, sebelum ditangkap dan mengaku bahwa sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki  berinisial R dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Sedangkan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan berharap adanya partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.                  

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku C alias G Beserta Barang Bukti Narkoba jenis sabu-sabu tersebut digelandang ke Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut, sesuai dengan UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.(MN.16)

Baca Juga : PJ. Bupati Pimpin Apel Kesiapan Penanganan Bencana Karhutla di Lapangan Apel Mapolres Tapteng

News Feed