SERGAI, Mitanews.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan LS Juru Tulis (Jurtul) judi KIM
Rabu (19/01/2022) dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin Kanit I Pidum IPTU M Sihombing.
Informasi diperoleh Senin (17/1/2022) beberapa hari lalu, Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi KIM di Dusun II Kampung Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban.
Atas informasi tersebut Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak ke lokasi yang di informasikan dan berhasil mengamankan LS yang sedang menunggu pemasang KIM di depan teras milik warga Kampung Lalang.
Berhasil mengamankan Jurtul KIM,petugas menginterogasi pelaku dan tak butuh waktu lama pelaku pun mengakui bahwa buku tafsir mimpi dan hp merk Samsung berisikan angka tebakan milik pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud,S.IK,M.IK melalui Kasi Humas AKP Rudolf Gultom, dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) angka ke-1e,2e, 3e dan ayat 3 dari KUHPidana,ujar Rudolf.(mn.44).
Baca juga : BUPATI LABUSEL KENALKAN PROGRAM UNGGULAN BUTed